PT. Gandaerah Hendana dan PT. INECDA Diduga Lakukan PHK Pekerja Tanpa Alasan Yang Jelas

Pelalawan, KPonline – Dimasa pandemi Covid-19 yang tengah mewabah di Republik Indonesia ini, perusahaan PT. Gandaerah Hendana yang bekerja sama dengan PT. INECDA dan akrab dipanggil PT. GNI yang bertempat di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada pekerja yang merupakan pengurus Serikat Pekerja, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri (PUK SPAI-FSPMI) PT. G N I, yang mana sampai saat ini (03/03/2021) belum juga ditemukan alasan PHK yang jelas dari pimpinan perusahaan.

Pekerja/anggota FSPMI yang merupakan wakil ketua dan wakil sekretaris PUK mendapatkan sangsi PHK dan Surat Peringatan III, dikarenakan tidak menyerahkan bukti surat akta nikah pekerja, yang mana seharusnya perusahaan tidak memiliki kewenangan dalam mempertanyakan terkait dengan akta nikah pekerja kecuali bila ter indikasi mengakibatkan kerugian dan/atau mengganggu operasional pekerja sebagaimana dijelaskan LBH FSPMI yang turut menghadiri agenda Bipartit ke II yang dilaksanakan oleh KC FSPMI bersama dengan Anggota PUK PT. G N I

Bacaan Lainnya

Dalam agenda Bipartit ke II yang terjadwal berdasarkan surat Bipartit yang telah diserahkan dan diterima pimpinan perusahaan pada senin, (01/03/2021) turut dihadiri oleh tokoh masyarakat desa ukui 2 yakni oleh Tarmizi salah seorang kepala desa yang merasa prihatin kepada nasib pekerja yang ter PHK oleh PT. G N I

“Berdasarkan dengan regulasi yang berlaku seharusnya serikat pekerja dan perusahaan mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja, tapi dalam kasus yang terjadi kepada anggota FSPMI di perusahaan PT. Gandaerah Hendana kali ini diduga adalah perkara PHK yang sama sekali tidak beralasan karena pekerja sama sekali tidak melanggar aturan apapun baik dalam undang undang Ketenagakerjaan maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ada di perusahaan PT. G N I” tutur Yudi Efrizon kepada awak media dihadapan anggota PUK SPAI-FSPMI PT. G N I.

“Dalam penundaan agenda perundingan Bipartit yang telah dibatalkan sepihak oleh pihak perusahaan kali ini, menimbulkan kekecewaan bagi kami pengurus dan anggota serikat pekerja yang telah jauh-jauh hadir, akan tetapi kami sebagai Konsulat Cabang serikat pekerja FSPMI akan mengawal tuntas kasus yang terjadi kepada pengurus PUK FSPMI PT. G N I, karena terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pimpinan perusahaan, yang dapat menyebabkan tercemarnya nama baik perusahaan PT. G N I,” tutupnya tegas.

Ketika tim madia mencoba mengklarifikasi kepada pihak perusahaan, sampai saat (04/03/2021) ini belum juga ada tanggapan.

(Tri Marjono)

Foto: Rio

Pos terkait