PT. SJI Kota Lama Dilaporkan ke Wasnaker Riau

Riau,KPonline  – Diduga kuat telah melakukan dugaan pelanggaran aturan hukum ketenagakerjaan dan dugaan tindakan mengabaikan pemenuhan hak-hak normatif terhadap pekerja, Manajemen PT. Sumber Jaya Indahnusa Coy (PT. SJI), yang berlokasi di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dilaporkan ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Pekerja PT. SJI, yang juga anggota FSPMI Rohul, Riau, Maulana Syafi’i, SH.I didampingi Abdul Halim, kepada wartawan, Jum’at (30/08/2022). “Surat laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaannya sudah sampai di tangan Wasnaker Disnaker Riau, dengan nomor surat : 007/KC FSPMI ROHUL/IX/2022 tertanggal 19 September 2022,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Diungkapkan dia, laporan ini dilakoni pihaknya, setelah sebelumnya pada Hari Kamis (08/09/2022), dilaksanakan perundingan Bipartit di Ruang Mediasi kantor Disnaker Rohul, terkait tuntutan 5 orang pekerja PT. SJI Kota Lama yang hak-hak normatifnya diduga telah dilanggar oleh manajamen perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit swasta itu.

Pada saat perundingan Bipartit itu, lanjut dia, hadir KTU PT. SJI Kota Lama, Devi Sinaga bersama Personalia, Eko Suhendro dan Indah Mentari dalam risalah Bipartitnya mengakui, masih ada pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) yang belum didaftarkan peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, perusahaan juga mengakui, membebani pekerja pemanen karyawan SKU dan BHL untuk membeli alat kerja sendiri secara menyicil, yaitu alat kerja angkong dengan harga penuh dan alat kerja piber dengan setengah harga pasar. Sedangkan untuk alat kerja egrek, dodos, batu asah, gancu dan kapak diberikan secara gratis oleh perusahaan.

Perusahaan juga mengakui, sudah berulangkali mengusulkan sejumlah nama pekerja BHL untuk diangkat menjadi karyawan SKU ataupun karyawan tetap ke manajemen Direksi PT. SJI di Kota Medan, namun belum juga mendapatkan realisasi.

Selain itu, masalah karyawan SKU pekerja kutip berondolan yang diberikan upah di bawah ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) Rohul, juga menjadi bahan pelaporan pihak FSPMI Rohul ke Wasnaker Disnaker Riau.

Sementara itu, Kepala Disnaker Riau, Ali Imran, melalui Kabid Wasnaker, Heru saat dikomfirmasi menyatakan, pihaknya sudah menerima surat laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dari pihak FSPMI Rohul.

“Surat disposisi pak kadis ke saya. Sudah saya teruskan ke Kasi Norma untuk ditunjuk pengawasnya. Ikuti prosesnya dulu di HI,” sebut Heru melalui pesan aplikasi Whatsappnya. (MS).

Pos terkait