PT. Jatim Bromo Steel Diduga Mulai Nakal, Ini Yang Dilakukan PC SPL dan KC FSPMI Beserta Anggota Komisi IV DPRD Kab. Purwakarta

Purwakarta, KPonline – Setelah merumahkan ke-20 pekerja, PT. Jatim Bromo Stell yang berdomisili di Ds. Cinangka, Kabupaten Purwakarta diduga lalai akan kewajiban mereka dalam memberikan hak yang seharusnya diterima oleh pekerja.

Sejak dirumahkan pada bulan Agustus 2020, ke-20 pekerja PT. JBS dalam hal ini 20 anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL-FSPMI) PT. JBS mulai dari bulan Januari hingga saat ini tidak lagi mendapatkan haknya sebagai pekerja dengan sebagaimana mestinya.

Bacaan Lainnya

“Perusahaan beralasan tidak ada order, sehingga mereka merumahkan ke-20 pekerja (PUK SPL-FSPMI PT. JBS),” ungkap Enjang Wasdi Ketua PC SPL- FSPMI Kab. Purwakarta.

Memang pada awalnya mereka melaksanakan kewajibannya sebagai pengusaha. Walau hanya lima puluh persen pekerja mendapatkan haknya, namun hal tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Terbukti, sejak Januari 2021, pekerja sudah tidak lagi mendapatkan apa-apa. Lanjut Enjang.

Sudah jatuh tertimpa tangga. Yah, begitulah ungkapan yang bisa dikatakan kepada ke-20 orang pekerja tersebut. Sudah dirumahkan tanpa kesepakatan terlebih dahulu oleh pekerja, kini perusahaan mulai mangkir akan kewajibannya.

Dalam hal tindakan pengusaha merumahkan pekerja bukan mengarah terjadinya PHK, merujuk pada SE Menaker No. 5/1998:
1. Pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, kecuali telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama.

2. Apabila pengusaha akan membayar upah pekerja tidak secara penuh, agar dirundingkan dengan Serikat Pekerja dan atau para pekerja mengenai besarnya upah selama dirumahkan dan lamanya dirumahkan.

Kemudian, menurut pasal 186 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha. Dalam hal ini, pengusaha tidak mempekerjakan pekerja karena ada faktor-faktor dari pengusaha (perubahan kontrak kerja sama).

Dalam keadaan seperti itu, baik pengusaha maupun pekerja wajib melaksanakan kewajibannya masing-masing sesuai perjanjian yang disepakati, yakni pekerja melakukan pekerjaan yang diperintah oleh pengusaha dan pengusaha wajib membayar upah yang diperjanjikan.

Hal ini juga sesuai Pasal 186 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha. Dalam hal ini, pengusaha tidak mempekerjakan pekerja karena ada faktor-faktor dari pengusaha (perubahan kontrak kerja sama).

Ancaman pidana bagi pengusaha yang melanggar kewajiban tersebut adalah dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Apabila Anda dan pekerja lain merasa dirugikan oleh karena upah tidak dibayar selama dirumahkan, maka mengenai langkah hukum yang dapat dilakukan kita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).

Berbagai langkah sudah dilakukan oleh serikat pekerja dalam melindungi anggotanya (PC SPL-FSPMI Kab. Purwakarta). Mulai dari pelaporan ke Dinas terkait (Dinas Ketenagakerjaan hingga DPRD Kab. Purwakarta).

Pihak Serikat Pekerja atau Serikat Buruh FSPMI Kab. Purwakarta saat melakukan Audiensi di DPRD Kabupaten Purwakarta

Namun, saat anggota Komisi IV DPRD Kab. Purwakarta yang diprakarsai oleh Said Aqil dari Fraksi Gerindra mengajak Audiensi di Kantor DPRD Kabupaten Purwakarta pada Selasa (4/5/2021) untuk menyelesaikan masalah Hubungan Industrial yang sedang terjadi di PT. JBS, ternyata pihak perusahaan tidak mau hadir.

Selanjutnya, pihak anggota Komisi IV tersebut pun melakukan sidak ke perusahaan tersebut. Dan mereka menyarankan kepada serikat pekerja atau serikat buruh, dalam hal ini PC SPL-FSPMI Kab. Purwakarta untuk melaporkan pihak perusahaan ke pihak yang berwajib, dikarenakan dalam hal ini diduga telah terjadi tindak pidana yang telah dilakukan oleh perusahaan.

Sidak ke PT. JBS oleh anggota Komisi IV DPRD Kab. Purwakarta dari Fraksi Gerindra (Said Aqil)

Menurut Enjang Wasdi, perusahaan bisa dipidanakan karena tidak membayarkan upah selama empat (4) bulan (Januari-April 2021), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Semoga permasalahan hubungan industrial yang sedang terjadi di PT. Jatim Bromo Stell bisa terselesaikan dengan baik, dengan kepastian yang jelas tentunya,” harap Ketua PC SPL-FSPMI Kabupaten Purwakarta tersebut.

Kalau memang sudah tidak ingin lagi mempekerjakan kembali ke-20 pekerja mereka, seharusnya PT. JBS memberikan nilai kompensasi Pesangon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdiam diri dan beralasan klasik seolah-olah tidak mampu.

Pos terkait