PT. ISJ Asian Agri Group, Buruh Mengkhitankan Anak Dihitung Mangkir

Rantauprapat, KPonline – “Perbuatan dan tindakan yang sarat dengan diskriminasi dan intimidasi dengan melanggar etika budaya, undang-undang dan HAM kepada Buruh perkebunan, baik BUMN dan Swasta demi mengejar keuntungan bukan lah hal yang baru di Negeri ini terus berlangsung secara masif, sistematis dan terstruktur, Buruh tidak ubahnya sebagai robot bernyawa,” kata Wardin kepada Wartawan KP Online, di Sektetariat PC FSPMI Labuhanbatu, Rabu (15/7), saat menerima pengaduan Rusdi F Ndaha, Buruh PT. Indo Sepadan Jaya Asian Agri Group.

“Dia melakukan khitanan anak kandungnya pada tanggal 10-11 Juli 2020, dan sesuai ketentuan UKK.No.13/2003, kepada Buruh yang melakukan khitanan anaknya diberi izin untuk meninggalkan pekerjaan dan dalam UKK.No.13/2003, khitanan tidak dikhususkan kepada agama tertentu, adat tertentu maupun suku tertentu, berlaku adil kepada semua agama, suku dan adad budaya di Indonesia ini,” jelas Wardin.

Bacaan Lainnya

Ketua PC FSPMI Labuhanbatu ini kemudian melanjutkan, “sesuai penjelasan dari Sdr Rusdi F Ndaha kepada kami, ketika dirinya melakukan khitanan anaknya sudah diberi izin meninggalkan pekerjaan oleh Christian Siahaan yang menjabat sebagai Assisten Afdeling-IV, tetapi pada hari selasa (14/07) Christian Siahaan Asst Afdeling IV didampingi oleh Charles Nainggolan, Jabatan Mandor Panen, menemui Rusdi F Ndaha dan mengatakan” izin permisi untuk khitanan anakmu tidak disetujui oleh Manager, dan kamu pada tgl 10-11 Juli 2020, dianggap tidak bekerja tanpa alasan, dihitung Mangkir, dan gajimu sejumlah 286 Ribu dipotong”. Dijelaskan Wardin.

Masih menurut Wardin, “sesuai penjelasan dari Rusdi F Ndaha, bahwa akibat ini dirinya sudah melakukan klarifikasi kepada Sdr, Angga Dio Tama Jabatan Kepala Tata Usaha (KTU) dan personalia, Selasa (14/07) dan kata Rusdi F Ndaha, Angga Dio Tama, KTU diduga mengatakan.” Khusus khitanan untuk umat kristen tidak ada,dan sudah dialihkan ke pembabtisan”.

Perkataan Angga Dio Tama ini tentu tidak memiliki dasar hukum sama sekali, karena dalam UKK.No.13/2003, diseluruh pasalnya juga pada penjelasannya, tidak ada kalimat yang menyatakan/ menyebutkan/ menjelaskan”. Khusus khitanan untuk umat kristen tidak ada, dan sudah dialihkan ke pembabtisan”.

Pernyataan Angga Dio Tama kepada Rusdi F Ndaha yang sama sekali tidak memiliki payung hukum, harus dapat dipertanggung jawabkannya, jangan karena pernyataannya masyarakat atau publik terpicu untuk melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan,” Jelas Wardin.

Wardin menambahkan”Permasalahan ini segera kami tindak lanjuti ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV, dan surat laporannya besok, kamis (16/07) kita antar, sambil memperlihatkan Surat bernomor: 104/PC-FSPMI/LB/VII/2020.

Kalau perlu hal ini kita Komplain ke Asosiasi Roundtaible on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan ke International Sustainablity Carbon Certification (ISCC),” tutup Ketua PC FSPMI Labuhanbatu ini mengakhiri Komunikasi.

Ditempat yang sama Rusdi F Ndaha, saat dikonfirmasi Wartawan KPonline, membenarkan,”Apa yang disampaikan Ketua Wardin, itulah yang sebenarnya yang saya laporkan, dan yang saya alami, tidak ada ditambah ataupun dikurangi”. Jelas Rusdi F Ndaha. (Anto Bangun)

Pos terkait