KOSP-LSM Labuhanbatu, Serahkan Laporan Komplain 17 BHL PT. Pangkatan Indonesia MP. Evans Group ke RSPO

Rantauprapat, KPonline – Roundtaible on Sustainable Palm Oil (RSPO) adalah Asosiasi nirlaba yang menyatukan para pemangku kepentingan dari tujuh sektor industri minyak sawit – produsen kelapa sawit, pemroses atau pedagang kelapa sawit, produsen barang-barang konsumen, pengecer, bank dan investor, LSM pelestarian lingkungan atau konservasi alam, dan LSM sosial.

PT Pangkatan Indonesia MP.Evans Group adalah salah satu dari anggota RSPO, sebagai anggota dan sudah memiliki sertifikat RSPO, didalam menjalankan kegiatan perusahaan wajib tunduk kepada hukum nasional dan internasional” Jelas Wardin

Bacaan Lainnya

Ketua PC FSPMI Labuhanbatu ini, kemudian mengatakan” 19 Orang Buruh Harian Lepas (BHL) PT Pangkatan Indonssia,MP.Evans Group, yang di Putus Hubungan Kerjanya (PHK) dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, (Hukum Nasional) adalah fakta pembuktian PT. Pangkatan Indonesia, MP Evans Group tidak mematuhi hukum nasional dan melanggar prinsip dan kreteria yang diisyaratkan oleh RSPO, ada dugaan proses sertifikasi RSPO ataupun Audit rutin sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasinya/ Konsultannya, sarat dengan rekayasa dan manipulasi data”Beber Wardin.

Masih menurut Ketua PC.FSPMI Labuhanbatu ini” Hari ini Rabu (15/7) secara resmi kami sudah melaporkan permasalahan 17 BHL ke RSPO dengan mengirimkan datanya melalui Email, dan pengiriman data melalui Email ini adalah sebagai tindak lanjut pertanyaan dari RSPO, terkait dengan Laporan Komplain Kami sebelumnya, atas 2 orang BHL, Samsianto dan Koko.

Dan sesuai informasi dari RSPO yang dikirim melalui Email hari ini, data 17 BHL sudah diterima untuk segera dianalisa”. Ucap Wardin.

Senada dengan yang disampaikan Wardin, Bernat Panjaitan,SH.M.Hum, Direktur LSM.TIPAN-RI saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya mengatakan” Kami tetap fokus untuk memperjuangkan hak-hak ke 19 BHL tersebut, dan Surat ke Dua permintaan Perundingan Bipartit sudah kita layangkan, apa bila tidak ada tanggapan,maka minggu depan kita ajukan Surat Permintaan Perundingan Tripartit, sekaligus pelaporan dugaan kejahatan tindak pidana ketenagakerjaannya, ke Wasnaker Provsu Wilayah-IV dan ke Polres Labuhanbatu,” jelas Bernat Panjaitan,SH.M.Hum.(Anto Bangun)

Pos terkait