Dua Pelaku Penggelapan Produksi dan 1 Unit Truk Diamankan Team Keamanan PTPN III KANAS

Aek Nabara, KPonline – “Dua pelaku kejahatan tindak pidana penggelapan produksi kelapa sawit milik PT. Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) ber inisial R, 30 tahun Kernet truk dan BAR, umur 22 tahun, Supir truk, keduanya penduduk Desa N. 6, Kec. Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dan 1 Unit Truk Mitsubishi Colt Diesel No. Pol BK 8073 YH, Senin malam (07/12) sekitar pukul 19.30 WIB, berhasil diamankan Team Keamanan PTPN III KANAS,” jelas Hendri Halim.SP Manager PTPN III KANAS kepada Media ini melalui Muhammad Fajrin, SH selaku Humas.

Fajrin sapaan Humas ini melanjutkan.
“Kedua pelaku adalah pekerja kontrak perusahaan pengangkut produksi milik PTPN III KANAS, sedangkan modus operandi kejahatan tindak pidana yang mereka lakukan adalah dengan cara tidak membongkar seluruhnya produksi dari dalam truk, menyisakan sebahagian kemudian dibawa pulang”. Ujar Fajrin.

Bacaan Lainnya

Masih menurut Fajrin, “Produksi yang mereka gelapkan berasal dari Afdeling VII, Tahun Tanam 2007 Blok Z.25, yang terdiri 4 TBS Kelapa Sawit @ 19 Kg, 19 Goni berondolan kurang lebih seberat 510 Kg, pelaku dan seluruh barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Bilah Hulu di Aek Nabara, dan kita mintakan kepada Penyidik kepada kedua pelaku dapat diterapkan pasal 374 KUHP sebab perbuatan dilakukan karena ada hubungan kerja, yakni kontrak pengangkutan produksi dengan PTPN III KANAS,” kata Humas ini.

Fajrin menambahkan, tertangkapnya kedua pelaku ini berkat team work yang solid pihak keamanan, dan hal ini berkat motivasi yang selalu disampaikan oleh Hendri Halim, SP selaku manager.

“Jaga selalu perusahaanmu, jadikan bagian dari hidupmu, agar perusahaan tetap bisa berlangsung, bisa terus profit agar bisa terus meningkatkan kesejahteraanmu beserta keluargamu,” pungkas Fajrin (ab)

Pos terkait