Wasnaker terbitkan Nota ke dua ke PTPN III Sisumut

Sumatera Utara, KPonline – Iakandar Zulkarnain,ST Kepala Unit Pelayanan (Ka UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV (Wasnaker Provsu Wil-IV) melalui Erik Irawan,ST Pengawas Ketenagakerjaan, membenarkan Nota ke 2 terkait perkara tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan atas nama Yoheri Afandi Manurung, Mantan Komandan Pleton (Dan Ton) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Sisumut Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Erik Irawan menyampaikan hal ini kepada Media ini Selasa (08/12) sesaat setelah selesai megikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komosi E DPRD Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

” Nota kedua sudah diterbitkan dan Kamis (10/12) segera kita kirimkan ke PTPN III Sisumut” Katanya.

Lebih jauh Erik Irawan,ST” Menyampaikan, ” Setelah nota ke dua ini maka perkara kita tingkatkan ke tahap Penyidikan.

Kita harapkan kasus ini segera tuntas hingga terbit putusannya dari pengadilan, dan hak- hak seluruh anggota SatPam PTPN III Sisumut sebesar kurang lebih Rp 6 Miliyard dapat dibayarkan oleh PTPN III.

Selain itu putusan dari pengadilan nantinya menjadi yurisprudensi untuk perkara yang diduga sama di unit Kerja PTPN III, khusunya untuk wilayah kerja DLAB1,DLAB2,DLAB3 dan DASAH yang merupakan wilayah kerja UPT Wasnaker Provsu Wilayah- IV. Ujarnya.

Erik Irawan menambahkan” Perkara ini menjadi skala perioritas kami dan tadi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi E DPRD Sumut juga terdaftar pada laporan kami, dan kemungkinan dalam waktu dekat Komisi E DPRD Sumut akan melakukan kunjungan ke PTPN III Sisumut ” Pungkas Erik Irawan.

Terpisah melalui telepon selular Jonni Silitonga,SH.MH, Wakil Sektretaris Jenderal ( Wasekjend) DPP PERADI dalam kapasitasnya sebagai Penasehat Hukum Yoheri Afandi Manurung,saat dimintai pendapatnya mengatakan.
” Kami tidak pernah memaksakan diri untuk berdamai dengan PTPN III, dan kalaupun kemarin ada dilakukan perdamaian dengan PTPN III dan gagal karena kesepakatan yang sudah disepakati diingkari oleh PTPN III, semuanya atas permintaan damai darin PTPN III,” dar i awal Saya sudah punya feeling bahwa perdamaian gagal sebab tidak dilandasi niat yang tulus dan kejujuran” Jelasnya.

Saya masih di Jakarta saat ini, dan sepulang dari Jakarta Saya akan surati Kapolres Labuhanbatu dan UPT Wasnaker Provsu Wil-IV agar perkara ini dicepatkan prosea hukumnya” Pungkas Jonni Silitonga (Anto Bangun)

Pos terkait