Kabar Terbaru Kelanjutan Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Tentang UMSK 2020

Bekasi, KPonline – Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan pada Rabu (15/7/2020) di Kantor Gubernur Jawa Barat tak dihadiri unsur Apindo.

Namun menurut informasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dari unsur Serikat Pekerja Ganang, SH bahwa sesuai tata tertib rapat pleno bisa dilanjutkan karena quorum (50+1), namun diskor terlebih dahulu selama 30 menit menunggu kepastian kehadiran atau tidaknya unsur Apindo.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat pleno yang membahas rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kota Bekasi, dari unsur pemerintah menyampaikan pendapat bahwa sektor unggulan Kota Bekasi tidak berdasarkan kajian, tapi berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Bekasi dan tidak sesuai dengan rekomendasi asosiasi sektor usaha atau asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO) dengan Serikat Pekerja.

Berdasarkan pada dua hal tersebut maka menurut Dewan Pengupahan Provinsi dari unsur pemerintah bahwa rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kota Bekasi tidak dapat direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan.

Selanjutnya Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat unsur pemerintah akan meminta pertimbangan hukum terkait Upah Minimum Sektoral Kota Bekasi melihat hubungan industrial saat ini.

Sementara itu, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dari unsur Serikat Pekerja merekomendasikan usulan Upah Minimum Sektoral Kota Bekasi tetap dilanjutkan kepada Gubernur Jawa Barat dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral Kota Bekasi Tahun 2020 sesuai rekomendasi Walikota Bekasi tanggal 17 Maret 2020. (Yanto)

Pos terkait