Presiden KSPI Said Iqbal Diperiksa Lagi Terkait Ratna. Ini Agendanya

Presiden KSPI Said Iqbal saat menghadiri panggilan Polda Metro Jaya terkait kebohongan Ratna Sarumpaet, Selasa (9/10/2018)

Jakarta, KPonline – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kembali diperiksa terkait kebohongan Ratna Sarumpaet, Jum’at (26/10/2018). Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta – Polda Metro Jaya, selain Said Iqbal, yang akan dipanggil kembali adalah para saksi kasus hoax Ratna Sarumpaet, yakni Dahnil Anzar Simanjuntak dan Nanik S Deyang. Ketiganya akan dikonfrontasi karena ada perbedaan keterangan pada pemeriksaan pertama.

“Kita sudah melayangkan surat panggilan kepada Pak Dahnil, Nanik, Said Iqbal yang rencananya besok (26/10) jam 13.00 WIB, akan dilakukan konfrontir,” ujar Argo.

Bacaan Lainnya

“Kenapa dilakukan? Ya karena ada keterangan dari saksi-saksi ini yang tidak atau belum sesuai antara yang satu dengan yang satu,” sambung Argo.

Dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan yang akan dikonfrontasi. Argo berharap ketiga saksi menghadiri panggilan.

“Insyaallah (hadir). Nanti kita tunggu saja agendanya seperti apa. Karena ada keterangan yang tidak sesuai, nanti kita tanyakan,” kata Argo.

Polisi sebelumnya sudah memeriksa Said Iqbal, Dahnil Anzar, dan Nanik S Deyang dalam waktu yang berbeda. Selain mereka, sejumlah saksi lain turut diperiksa, yakni Plt Kadisparbud DKI Asiantoro, sopir dan staf Ratna Sarumpaet, hingga Atiqah Hasiholan.

Polisi juga sudah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.

Pos terkait