Union Busting, Kabar Angin Dari Tenda Mogok Kerja FSPMI PT Sari Murni Jaya

Union Busting, Kabar Angin Dari Tenda Mogok Kerja FSPMI PT Sari Murni Jaya

Sidoarjo, KPonline – Mogok Kerja yang dilakukan PUK SPLP FSPMI PT Sari Murni Jaya memasuki hari kedua, Rabu (29/7/2026), tenda juang berdiri di depan gerbang perusahaan, solidaritas pun datang memberikan dukungan.

Kabar angin pun terdengar dari perbincangan didepan tenda, perusahaan pusat yang berada di Bogor ternyata sepenuhnya mempekerjakan tenaga Outsourcing dan tidak ada Serikat Pekerja sehingga diduga bahwa perusahaan memang ingin menerapkan hal yang sama di perusahaan Sidoarjo.

Isu besaran nilai upah di perusahaan Bogor juga jadi bahan perbincangan yang serius.

Perusahaan pun melakukan PHK terhadap 3 orang pengurus Serikat pekerja aktif diantaranya Ketua, Wakil dan Bendahara , perusahaan berdalih karena adanya Efisiensi, anehnya disaat yang sama justru memasukkan karyawan baru (outsourcing) yang jumlahnya lebih banyak . Dimungkinkan upah satu orang karyawan tetap bisa untuk menggaji banyak pekerja outsourcing , sungguh perbudakan yang nyata.

Dengan melakukan PHK terhadap pengurus Serikat, diduga kuat bahwa Perusahaan berniat melakukan pemberangusan terhadap Serikat Pekerja FSPMI atau istilah lainnya adalah Union Busting.

Padahal Serikat Pekerja FSPMI tengah melakukan perjuangan agar perusahaan melakukan :
1. Pembayaran upah di bawah UMK untuk puluhan pekerja pada tahun 2024 dan 2025.
2. Kekurangan pembayaran upah lembur periode Januari 2024 hingga Desember 2025.

Mungkin perusahaan berfikir dengan PHK tersebut maka secara otomatis akan bisa menghilangkan kewajiban pembayaran upah tersebut . Satu kali dayung dia tiga pulau terlampaui.

Secara Hukum Perundangan yang berlaku (UU No 21 Tahun 2000 ) menyatakan bahwa jika Pengusaha melakukan tindakan pemberangusan Serikat Pekerja maka ancaman nya adalah Hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp500 juta.

Berdasarkan Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000, setiap orang dilarang menghalang-halangi pekerja berserikat melalui tindakan berikut:
1. Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), skorsing, penurunan jabatan, atau mutasi sepihak.
2. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja.
3. Melakukan intimidasi .
4. Melakukan kampanye anti-pembentukan serikat pekerja.

Ketentuan pidana bagi pelanggar tertuang dalam Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000: Dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.

Maka kabar angin yang terdengar dari bawah tenda perjuangan adalah bahwa PT Sari Murni Jaya diduga kuat akan melakukan Union Busting, oleh karenanya FSPMI akan berjuang untuk melawan hal tersebut demi kesejahteraan anggota. (Khoirul Anam)