Desak Mendagri Evaluasi Pelaksanaan UHC, FSPMI Ancam Gelar Aksi di Kemendagri

Desak Mendagri Evaluasi Pelaksanaan UHC, FSPMI Ancam Gelar Aksi di Kemendagri

Jakarta, KPonline-Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk segera mengambil langkah konkret dalam memastikan pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Nasional bagi masyarakat miskin berjalan sebagaimana amanat konstitusi.

Hal tersebut Suparno ungkapkan melalui unggahan video yang dipublikasikan kepada publik pada Kamis, (30/7/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menyoroti masih banyaknya masyarakat miskin yang mengalami kesulitan memperoleh layanan kesehatan akibat kepesertaan BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan (cut off) atau karena pemerintah daerah menunggak pembayaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Universal Health Coverage sangat penting bagi rakyat kecil. Namun faktanya hingga hari ini masih banyak masyarakat miskin yang kesulitan berobat, bahkan ada yang ditolak rumah sakit karena kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif,” ujar Suparno.

Berdasarkan data sementara yang dihimpun FSPMI, Suparno mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 22 provinsi yang masih memiliki sejumlah kabupaten dan kota dengan persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat miskin. Kondisi tersebut dinilai menghambat akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang seharusnya dijamin negara.

Suparno menilai persoalan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga menjadi perhatian pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia meminta Mendagri segera memanggil seluruh gubernur yang wilayahnya masih memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin, sehingga tidak ada lagi warga yang kehilangan hak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Kami meminta Bapak Menteri Dalam Negeri segera mengumpulkan gubernur-gubernur yang masih memiliki tunggakan BPJS Kesehatan untuk rakyat miskin. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena persoalan administrasi pemerintah daerah,” tegasnya.

Presiden FSPMI tersebut juga memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk merespons aspirasi tersebut. Apabila tidak ada tindak lanjut, FSPMI berencana mengajukan audiensi secara resmi. Jika audiensi juga tidak mendapat respons, organisasi tersebut menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Dalam Negeri.

“Apabila dalam satu bulan tidak ada tindak lanjut, kami akan meminta audiensi. Jika audiensi pun tidak direspons, maka FSPMI akan melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Dalam Negeri,” kata Suparno.

Lebih lanjut, Suparno menegaskan bahwa sikap FSPMI bukan semata memperjuangkan kepentingan anggota serikat pekerja, melainkan membela hak seluruh rakyat kecil untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak.

Ia mengingatkan bahwa gerakan buruh merupakan salah satu elemen yang turut memperjuangkan lahirnya sistem BPJS Kesehatan di Indonesia. Oleh karena itu, FSPMI merasa memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal keberlangsungan program tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Kaum buruh memperjuangkan lahirnya BPJS hampir dua tahun. Karena itu kami berkewajiban mengawal agar BPJS semakin baik dan semakin melindungi rakyat kecil, bukan justru mengalami kemunduran sehingga masyarakat kembali kesulitan mendapatkan layanan kesehatan,” ujarnya.

Program Universal Health Coverage (UHC) merupakan kebijakan yang bertujuan memastikan seluruh penduduk memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa mengalami kesulitan finansial. Dalam implementasinya, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).

Suparno berharap pemerintah pusat bersama pemerintah daerah segera menyelesaikan berbagai persoalan administrasi dan pembiayaan BPJS Kesehatan agar tidak ada lagi masyarakat miskin yang kehilangan hak memperoleh pelayanan kesehatan akibat kepesertaan yang tidak aktif.

Pos terkait