Tiba di Polda Metro Jaya, Said Iqbal: Kami Korban Kebohongan Ratna Sarumpaet

Jakarta, KPonline – Presiden KSPI, Said Iqbal, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kehadiran Said Iqbal didampingi sejumlah aktivis Federasi Serikat Pekerja Metal Indonsesia Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI KSPI).

Said bakal dikonfrontir sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet, bersama Dahnil Anzar Simanjuntak dan Nanik S Deyang.

Bacaan Lainnya

Ketika dicegat wartawan di depan ruang Ditreskrimum, Said mengatakan bahwa dirinya adalah korban kebohongan dari Ratna Sarumpaet.

“Pada prinsipnya saya berpendapat bahwa kami korban kebohongan Ratna Sarumpaet,” ujarnya.

Pria yang juga menjadi Presiden FSPMI ini berharap polisi profesional dalam menangani kasus ini.

“Mudah-mudahan Polisi bekerja secara profesional menangani kasus ini,” jelasnya.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Pos terkait