Karawang, KPonline – Ratusan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja FSPMI Bekasi mengepung UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Kabupaten Karawang sejak pagi Senin, 15 Juni 2026.
Aksi unjuk rasa besar-besaran ini digelar sebagai bentuk kemarahan atas dugaan pelanggaran normatif PT Wang Sarimulti Utama (WSU) dan lemahnya pengawasan negara.
Massa bergerak dari Bekasi ke Karawang dengan komando KC FSPMI Bekasi. Sepanjang jalan, orasi bergema “Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan! Tolak Mutasi Zolim!”
Informasi yang dihimpun Koran Perdjoeangan, massa FSPMI Bekasi membawa 3 Tuntutan Utama ke hadapan Pengawas Ketenagakerjaan:
1. Tolak Mutasi Yang Tidak Sesuai Aturan, Massa menyoroti kasus mutasi sepihak terhadap anggota FSPMI di PT Wang Sarimulti Utama. Mutasi dinilai cacat karena melanggar PKB Pasal 11 huruf B dan bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 jo UU No. 6 Tahun 2023 Pasal 32 tentang pemindahan kerja yang tidak boleh merugikan pekerja.
2. Tolak PHK Dengan Alasan Efesiensi, FSPMI Bekasi menuding perusahaan memakai dalih “efisiensi” untuk PHK pengurus/anggota serikat. Pola ini disebut union busting berkedok efisiensi.
3. Stop Diskriminasi Terhadap Pengurus PUK, Tuntutan ketiga soal intimidasi, mempersulit kegiatan serikat, dan pengurangan hak-hak pengurus PUK di PT Wang Sarimulti Utama. Padahal kebebasan berserikat dijamin *Pasal 28 UUD 1945 & UU No. 21 Tahun 2000*.
Desak Pengawas Bertindak, Jangan Diam
Aksi ini menyasar UPTD Pengawas Ketenagakerjaan karena massa menilai negara abai. Laporan pelanggaran normatif masuk tapi tindak lanjut lelet. Padahal fungsi pengawas adalah “tangan negara” yang wajib menegakkan hukum ketenagakerjaan.
“Kalau pengawas diam, berarti negara kasih lampu hijau buat perusahaan injak-injak PKB dan UU. Kami datang ke sini minta kepastian, bukan janji,” tegas Ketua PC SPEE FSPMI Bekasi Isnaeni Marzuki di atas mobil komando.
Massa menuntut UPTD Karawang Wilayah II segera :
1. Turun sidak ke PT Wang Sarimulti Utama
2. Periksa dokumen mutasi, PHK, dan catatan pelanggaran PUK
3. Jatuhkan nota pengawasan dan sanksi tegas jika terbukti melanggar
Hingga berita ini ditulis, negosiasi antara perwakilan KC FSPMI Bekasi dengan Kepala UPTD masih berlangsung. Massa menyatakan akan bertahan sampai ada jawaban tertulis. (Yanto)