Karawang, KPonline – Perwakilan massa aksi FSPMI Bekasi akhirnya diterima langsung oleh UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat di kantornya, Karawang. Pertemuan digelar setelah ratusan buruh mengepung kantor pengawas, Senin (15/6/2026), untuk menagih tindak lanjut atas 3 tuntutan aksi terkait PT Wang Sarimulti Utama.
Dialog berlangsung cukup alot, FSPMI Bekasi meminta kepastian, bukan janji kosong. “Mutasi jadi Cleaning Service adalah akal-akalan PHK Tanpa Pesangon,” kata Isnaini Marzuki, S.H, selaku Ketua PC SPEE FSPMI Bekasi, membongkar modus mutasi zolim di PT Wang Sarimulti Utama.

“Mutasi yang dilakukan PT Wang Sarimulti Utama, mutasi dari Karyawan menjadi Cleaning Service. Tidak ada operator cleaning service, terlebih cleaning service pekerjaan yang boleh di outsourcing,” katanya tegas.
Menurut Isnaini, skema ini terus berlanjut dan jelas-jelas akal-akalan manajemen untuk PHK tanpa pesangon. Karyawan dipaksa pindah ke jabatan yang nggak ada di struktur, gajinya dipotong, lalu dipojokkan sampai resign sendiri.
“Ini union busting berkedok mutasi. Kami minta UPTD segera berikan jawaban tertulis atas surat aduan yang sudah kami sampaikan,” desak Isnaini.
Sementara M. Nurfachroji yang akrab disapa Oji juga angkat bicara. Ia meminta transparansi penuh dari Pengawas Ketenagakerjaan.
“Jika pengawas melakukan sidak ke perusahaan agar melibatkan Pengurus PUK,” tegas Oji.
Menurut Oji, Pengurus PUK paling paham data, jadwal kerja, dan korban mutasi/PHK. Kalau sidak tertutup, hasilnya rawan dimanipulasi HRD. “Buka ruang, biar pengawasan negara benar-benar berpihak ke buruh,” tambahnya.
Usai menerima audiensi, pihak UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat berjanji segera menyelesaikan permasalahan mutasi di PT Wang Sarimulti Utama. Mereka akan menindaklanjuti laporan FSPMI dan melakukan pemeriksaan ke perusahaan.
Mendapat jawaban itu, PC SPEE FSPMI Bekasi tidak langsung pulang. Mereka menegaskan dan memberikan batas waktu jelas.
“Kami beri waktu 1 Minggu. Jika dalam satu minggu tidak ada penyelesaian maka aksi akan digelar lebih banyak. Kami beri waktu 1 Minggu jika tidak selesai kami akan kembali dengan masa yang lebih banyak,” tegas Oji di depan massa.
Ultimatum 1 minggu jadi garis merah. FSPMI Bekasi menilai kasus ini sudah terlalu lama. Kalau UPTD serius, 7 hari cukup buat sidak, buat nota, dan panggil manajemen.
Massa aksi membubarkan diri dengan tertib setelah ultimatum disampaikan. Permasalahan selanjutnya ada di tangan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat. (Yanto)