Serdang Bedagai,KPonline, – Bertempat diruang Aula Dinas Ketenagakerjaan, Koprasi, Usaha Kecil dan menengah Kabupaten Serdang Bedagai pada Rabu 29 Juli 2026, PT. Sawit Serdang Makmur (PT. SSM) diminta memberikan Klarifikasi terkait perubahan status pekerja dan kepastian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 16 orang Pekerjanya yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemanggilan Klarifikasi kepada PT SSM ini sendiri adalah tindak lanjut atas adanya permintaan tripartit penyelesaian perselisihan hubungan kerja Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Serdang Bedagai atas dugaan PHK sepihak terhadap 16 orang pekerja PT. SSM yang dilakukan atas dampak perubahan status pekerja dari PKWTT menjadi PKWT yang merupakan Anggota dari KC FSPMI Serdang Bedagai.
Ditemui seusai menggelar rapat Klarifikasi tersebut, M Lui Nasution yang merupakan Ketua KC FSPMI Serdang Bedagai mengatakan bahwa hal ini dilakukan guna memastikan status para pekerja didalam Perusahaan.
“Kami sampaikan surat permohonan Tripartit, dan hari ini kami di panggil Disnaker untuk menghadiri dan mendengarkan Klarifikasi PT. SSM terkait perubahan status dan dugaan PHK tak sesuai aturan terhadap 16 orang pekerjanya yang merupakan anggota kami ditingkat Perusahaan. Hal ini kami lakukan untuk memperjelas Status pekerja di Perusahaan” jelas Lui.
Diketahui, sebelumnya 16 orang pekerja ini adalah merupakan pekerja PT. Perkebunan Sungai Wang (PSW) dan PT. Deli Minatirta Karya (DMK) dengan status Perjanjian Kerja Tidak Tertentu (PKWTT). Namun sejak 1 Agustus 2025 kepemilikan Perusahan beralih dari PSW dan SMK menjadi PT. Sawit Serdang Makmur (SSM).
Bukan hanya sampai disitu, Perubahan kepemilikan juga berimbas pada status para pekerja. Melalui pengakuan Sudarwis yang merupakan satu dari 16 Pekerja tersebut mengatakan bahwa status pekerja juga mengalami perubahan.
“Tepat pada 1 Oktober 2025, PT SSM merubah status kami dari PKWTT menjadi PKWT, tanpa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja” Ucap Sudarwis.
Lebih lanjut, melalui hal tersebut, FSPMI Serdang Bedagai menegaskan bahwa tindakan PT SSM yang melakukan perubahan status pekerja tanpa ada surat Pemutusan Hubungan Kerja dan pembayaran hak atas pesangon adalah pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“kami menganggap bahwa tindakan Perusahaan telah melanggar UUK. Dimana telah melakukan perubahan status pada pekerja tanpa surat PHK dan pembayaran hak atas pesangon dan lain sebagainya. Kami berharap Disnaker tegas dalam hal ini” Tegas Lui.
Diakhir wawancara, Lui menambahkan sampai selesainya pertemuan hari ini Perusahaan masih berdalih tidak memPHK para pekerja. Hal itu telihat bahwa para pekerja masih bekerja seperti biasa.
“Ini yang saya maksud, Perusahan mengatakan tidak memPHK 16 pekerja tersebut. Bahwa melakukan perubahan status pekerja seharusnya didahului dengan Surat PHK dan pembayaran hak-haknya. Perusahaan tidak sadar atau mau mengelak, melakukan perubahan status harus sesuai aturan dong.”tegas Lui