Pertama Kali Di Demo, Ini Alasan Buruh Geruduk Kantor Menteri Ida Fauziyah

Jakarta,KPonline – Hari ini (31/10) buruh FSPMI untuk pertama kalinya di era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan menggeruduk kantor kemenaker guna menolak kenaikan upah minimum tahun 2020 sebesar 8,51% dengan menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Vice Presiden FSPMI Kahar S Cahyono mengatakan alasan mereka menggeruduk kantor kemenaker karena di era Menteri Hanif, selalu menolak pembahasan revisi PP 78/2015.

Bacaan Lainnya

“Sebagai kementerian teknis, Menaker harus ambil inisiatif dengan memfasilitasi diskusi tripartit terkait revisi PP 78 ini “ Ungkapnya kepada media.

Selain itu Kahar juga menambahkan bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan peninjauan KHL. Sikap buruh harus disampaikan di kementerian tersebut.

“Kita juga akan Silaturahmi ke Menaker yang baru. Mengingatkan kasus-kasus (ketenagakerjaan) yang belum terselesaikan” Tambahnya

Seperti di ketahui Kenaikan UMP dan UMK tahun 2020 sebesar 8,51% disampaikan Pemerintah dalam Surat Edaran Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019. Dalam surat edaran itu disebutkan, UMP 2020 akan diputuskan per 1 November 2019. Sedangkan UMK diumumkan pada tanggal 21 November 2019.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, pada prinsipnya kaum buruh meminta agar PP 78/2015 segera direvisi. Hal ini sesuai arahan dan janji dari Presiden Jokowi.

“Baru setelah itu melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar sebagai dasar penetapan nilai UMP/UMK,” kata Iqbal.

Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, jumlah item KHL yang dipakai untuk survey adalah 78 item sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional.

“Perkiraan KSPI, jika menggunakan 78 item KHL maka kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 10 hingga 15 persen,” lanjutnya.

Untuk menyuarakan penolakan terhadap kenaikan UMP sebesar 8,51%, ribuan buruh juga telah melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta pada 30 Oktober 2019.

 

Pos terkait