Peringatan Hari Buruh Di Kabupaten Jember,FSPMI Tagih Janji Bupati

Peringatan Hari Buruh Di Kabupaten Jember,FSPMI Tagih Janji Bupati



Jember, KP Online – Pada tanggal 17 Mei 2022. Serikat Pekerja Metal Indonesia melakukan aksi demonstrasi dalam rangka May Day tahun 2022.

Ada empat titik yang akan di tuju oleh Serikat Pekerja dalam may day saat ini. Pertama PT Indomarco Prismatama. Kantor Pengawasan Provinsi Jawa Timur ( KLK JEMBER). Dinas Ketenaga Kerjaan Kab Jember.Kantor Bupati Pendopo Jember.

Saat ini di lakukan di depan Kantor PT Indomarco Prismatama Jember beralamat Jl Piere Tendean no 99A, Sumbersari Kabupaten Jember, karna banyak diskriminasi dan intimidasi dari pihak manajemen kepada anggota PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Jember. Seperti Pemberian SP dan Mutasi Penempatan Kerja yang tidak sesuai dengan Domisili rumah Pekerja/buruh.

Kali ini perlawanan buruh FSPMI terhadap Perusahaan PT Indomarco Prismatama Jember salah satunya yaitu tidak menjalankan putusan atas surat dari provinsi Jawa timur tertanggal 26 Mei 2022.

Masa aksi demonstrasi ini berasal dari 6 Daerah di Jawa Timur yaitu FSPMI Banyuwangi, FSPMI Lumajang,FSPMI Jember,Kab Situbondo, Kab Bondowoso dan Kab Probolinggo.

Ada beberapa isu atau tuntutan lokal yang di gelorakan oleh buruh FSPMI. Berikut ini beberapa isu lokal yang di bawa oleh FSPMI Kabupaten Jember.
1. Menagih janji Bupati Jember terhadap buruh FSPMI Jember saat audiensi pada 17 November 2021.
2. Segera keluarkan Nota penetapan kekurangan Upah lembur buruh PT.Indomarco Prismatama Jember.
3. Laksanakan kesepakatan pada tgl.14 Maret 2022 oleh management PT.INDOMARCO PRISMATAMA JEMBER dengan baik.
4. Laksanakan PEMBERITAHUAN Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Propinsi Jawa Timur
5. Hentikan diskriminasi dan intimidasi kepada buruh FSPMI dengan cara pemberian sanksi apapun bentuknya sesuai dengan UU No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
6. Cabut SP.1 – SP.2 kepada semua anggota FSPMI yang sedang melakukan kegiatan FSPMI karena melanggar Pasal 28 Jo Pasal 43 UU No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerj/Serikat Buruh.
7. Hentikan atau Cabut Scorsing & Mutasi/Penempatan Tenaga Kerja toko yang melanggar Pasal 35 Jo 186 UU No.13 Tahun 2003 Ketenaga Kerjaan dan melanggar Pasal 28 Jo Pasal 43 UU No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
8. Keluarkan Spv Bambang dan Spv Agus Sulaili dari PT.INDOMARCO PRISMATAMA JEMBER.

Di saat buruh mengungkapkan pendapat nya sampai selesa, tidak ada satu pun dari pihak manajemen PT Indomarco Prismatama Jember yang mau melakukan audiensi kepada Serikat Pekerja FSPMI.

Harapan buruh hanya ingin bersinergi dan menjalin hubungan harmonis kepada pihak manajemen atas permasalahan – permasalahan yang terjadi pada saat ini.

Rosi