Perda KSPI Jawa Barat Kecam Keras Banding Gubernur KDM atas Putusan PTUN UMSK 2026

Perda KSPI Jawa Barat Kecam Keras Banding Gubernur KDM atas Putusan PTUN UMSK 2026
Suasana jalannya Konferensi pers yang diselenggarakan Perwakilan Daerah (Perda) KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat. Rabu (5/8/2026).

KONFERENSI PERS

Bandung, KPonline-Perwakilan Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat yang terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan FSP-Kep Jawa Barat mengecam keras langkah Gubernur Jawa Barat yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui, pada 31 Juli 2026, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) secara resmi mengajukan banding terhadap putusan PTUN yang sebelumnya memenangkan gugatan kaum buruh. Dalam putusan tersebut, PTUN menyatakan bahwa Gubernur Jawa Barat telah melakukan kekeliruan dalam menetapkan UMSK Tahun 2026 di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Majelis Hakim PTUN memerintahkan agar Gubernur mencabut Surat Keputusan (SK) UMSK Jawa Barat Tahun 2026 yang telah diterbitkan dan menggantinya dengan SK baru yang sesuai dengan rekomendasi para bupati dan wali kota.

Dalam Konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI, Bandung-Jawa Barat. Rabu, (5/8/2026). Dadan Sudiana sebagai Ketua Perda KSPI Jawa Barat mengatakan bahwa kesalahan yang dilakukan Gubernur bukan sekadar menerbitkan SK, melainkan telah mengubah, menghapus, mengurangi besaran nilai upah sektoral, serta memangkas jumlah sektor yang sebelumnya direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Atas dasar itu, kata Dadan, Perda KSPI Jawa Barat menilai langkah banding tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap kepentingan rakyat pekerja.

“Kami mengecam keras upaya banding yang dilakukan Gubernur Jawa Barat. Sikap tersebut menunjukkan bahwa Gubernur telah melawan rakyatnya sendiri, khususnya kaum buruh di Jawa Barat,” tegas Dadan.

Ia menilai langkah hukum tersebut akan membawa dampak yang sangat merugikan. Dengan diajukannya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap sehingga proses hukum diperkirakan akan berlanjut hingga setidaknya Oktober 2026. Bahkan apabila masih berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) diperkirakan baru terbit pada tahun 2027.

Apabila kondisi tersebut terjadi, maka pelaksanaan putusan PTUN terhadap UMSK Tahun 2026 praktis tidak mungkin dilakukan karena SK UMSK hanya berlaku selama satu tahun.

Ia sebagai Perda KSPI pun menegaskan bahwa kondisi tersebut berpotensi membuat sekitar 10 juta pekerja formal di Jawa Barat kehilangan hak untuk menikmati kenaikan Upah Minimum Sektoral pada tahun 2026.

Selain itu, Ia juga mengingatkan adanya amar putusan PTUN yang memuat konsekuensi hukum apabila putusan tidak dilaksanakan. Dalam salah satu amar putusan disebutkan bahwa apabila Gubernur tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, pengadilan dapat memerintahkan Presiden Republik Indonesia untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara sosial, dampak yang dirasakan buruh dinilai sangat besar. Perda KSPI menyebut selisih UMSK yang tidak dapat dinikmati pekerja berkisar antara Rp20.000 hingga Rp300.000 per bulan, tergantung sektor dan daerah.

Sebagai contoh, di Kabupaten Garut terdapat pekerja yang seharusnya memperoleh upah sektoral sekitar Rp2,6 juta, namun karena sektor tersebut dihapus dalam SK Gubernur, pekerja hanya menerima upah sekitar Rp2,3 juta.

Sebagai bentuk perlawanan, Perda KSPI Jawa Barat menyatakan telah sepakat menggelar aksi besar-besaran pada 19 Agustus 2026 yang akan dipusatkan di Gedung DPRD Jawa Barat, Kantor Gubernur Jawa Barat, serta Rumah Dinas Gubernur di Lembur Pakuan.

Perwakilan DPD FSP-Kep Jawa Barat, Kris, menyatakan langkah Gubernur sangat ironis.

“Pada Oktober 2025 kami pernah bertemu dengan Gubernur Jawa Barat. Saat itu beliau menyampaikan tidak akan mengubah rekomendasi UMSK yang disampaikan bupati dan wali kota. Namun kenyataannya rekomendasi tersebut justru diubah, dihapus, bahkan sekarang beliau mengajukan banding. Ini menunjukkan bahwa Gubernur tidak memandang buruh Jawa Barat sebagai bagian dari rakyat yang harus dilindungi.”

Sementara itu, Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Supriyadi (Piyong), mengatakan pihaknya sebelumnya telah berupaya mencegah langkah banding tersebut, termasuk dengan melakukan aksi ke Kementerian Dalam Negeri agar Menteri Dalam Negeri menginstruksikan Gubernur Jawa Barat untuk tidak mengajukan banding.

“Sebelum ada arahan dari Menteri Dalam Negeri, Gubernur sudah lebih dahulu menyatakan banding. Ini sangat kami sesalkan. Karena itu KSPI mengecam keras tindakan tersebut. Kami akan melakukan perlawanan yang lebih besar melalui aksi di DPRD Jawa Barat, Kantor Gubernur, bahkan tidak menutup kemungkinan aksi juga dilakukan di kediaman Gubernur di Lembur Pakuan.”

Senada dengan itu, Sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat, Dede Rahmat, menegaskan bahwa buruh tidak takut menghadapi proses banding. Namun yang menjadi persoalan adalah dampak nyata yang akan dirasakan pekerja akibat keterlambatan proses hukum.

“Buruh bukan takut terhadap banding. Persoalannya, SK UMSK hanya berlaku satu tahun. Ketika proses hukum terus berjalan hingga melewati tahun 2026, maka hasil perjuangan buruh tidak akan pernah bisa dirasakan.”

Ia juga mempertanyakan alasan Gubernur mengubah rekomendasi kepala daerah.

“Bupati dan wali kota lebih mengetahui kondisi ekonomi dan sektor unggulan di daerahnya. Mengapa rekomendasi mereka harus dicoret, diubah, atau dikurangi? Padahal setelah putusan PTUN, seluruh pihak telah menyampaikan surat agar Gubernur tidak melakukan banding dan segera menerbitkan SK UMSK baru sesuai rekomendasi pemerintah kabupaten dan kota.”

Dede Rahmat menambahkan bahwa penetapan UMSK tidak membebani pemerintah daerah karena yang membayar upah adalah perusahaan, bukan pemerintah.

“Yang membayar upah adalah pengusaha, bukan Gubernur. Lalu mengapa justru Gubernur yang begitu ngotot melakukan banding dan seolah berhadapan dengan buruh? Selama ini Gubernur selalu menyampaikan mencintai masyarakat Jawa Barat, tetapi kecintaan itu tidak pernah benar-benar dirasakan oleh masyarakat buruh.”

Perda KSPI Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal proses hukum serta memperjuangkan hak-hak pekerja hingga rekomendasi UMSK yang telah disusun oleh para bupati dan wali kota dapat diberlakukan sebagaimana mestinya.

Narahubung: Supriyadi (Piyong), Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Jawa Barat

Pos terkait