Perda KSPI DKI : Permenaker 2 Tahun 2022 Merugikan Buruh

Jakarta,KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memprotes Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Pembayaran jaminan hari tua dalam Pemenaker itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) baru bisa diambil pada usia 56 tahun. Aturan itu tetap berlaku meski peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Bacaan Lainnya

Winarso selaku Ketua PERDA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut JHT adalah satu satunya harapan buruh setelah Upah kemudian pesangon sudah dikebiri oleh UU Cipta Kerja (Omnibus Law), padahal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, UU tersebut sudah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat.

“Aturan tersebut sangat merugikan kami sebagai kaum buruh, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT sangat tidak berpihak bagi kaum buruh dan keluarganya,” terangnya melalui keterangan terulis, Senin (14/2).

Menurutnya, aturan itu sangat menyengsarakan buruh. Pasalnya jika buruh ter PHK di usia 30 tahun, buruh tersebut baru bisa diambil uangnya setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya mencapai 56 tahun.

Pihaknya mengatakan, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK.

“Untuk itu, KSPI DKI JAKARTA mendesak pemerintah untuk segera mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK,” ujarnya.

Ia menilai aturan ini sangat bertentangan dengan putusan judicial review 25 November 2021 diktum 7 menyatakan melarang pemerintah selama 2 tahun tidak boleh membuat aturan yg berdampak luas ke masyarakat.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini KSPI DKI JAKARTA bersama KSPI DKI JABAR dan Banten akan melakukan unjuk rasa besar-besaran ke Kantor Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi dan BPJS ketenagakerjaan.

(Brd/Jim).

Pos terkait