Partai Buruh DKI : Batalkan Permenaker 2 Tahun 2022

Jakarta, KPonline – Berulang kali dia Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengeluarkan kebijakan yang menyakiti, melukai membuat kaum buruh dan rakyat semakin menderita. Hal ini disampaikan oleh sekretaris Exco Partai Buruh DKI Jakarta, Salman (14/2).

“Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kembali mengeluarkan kebijakan yang menyakiti, melukai membuat kaum buruh dan rakyat semakin menderita dengan terbitnya Permenaker 2 tahun 2022.” ujar Salman kepada Media Perdjoeangan di Jakarta senin siang.

Bacaan Lainnya

“Ditengah upaya pemaksaan pemberlakukuan kebijakan fleksibelitas hasil dari kebijakan UU Cipta Kerja tentu saja akan banyak terjadi PHK dengan dalil pandemi Covid, penurunan produktivitas, efesiensi, dan lain lain.” tambahnya.

Meskipun kebijakan tersebut sudah diputuskan Inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Menurut Salman, Menaker membuat kebijakan baru yang menyengsarakan buruh ditengah badai PHK terjadi diseluruh perusahaan diwilayah Indonesia, diiringi dengan uang JHT baru bisa diambil pada usia 56 tahun atau meninggal dunia, katanya pemerintah sudah menyediakan alternatif dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dimana kebijakan tersebut sudah memunculkan berbagai pandangan tidak akan mungkin bisa dijalankan karena akan menerapkan subsidi silang dari program BPJS yang mengandung unsur pidana ketika itu dipaksakan, dan APBN tidak memilik anggaran untuk itu.

Yang perlu diketahui, bahwa JHT adalah sepenuhnya uang milik kaum buruh. Tapi KEMENAKER menerapkan kebijakan ini tidak sama sekali melibatkan kaum buruh sebagai pemilik hak, dan pemerintah menganalogikan kaum buruh adalah orang-orang yang memiliki tingkat kecerdasan rendah karena dipandang tidak mampu mengelola uang JHT.

Secara sederhana jika memang niat pemerintah baik, kenapa tidak digabung sekaligus JHT dan JKP supaya buruh lebih terlindungi ketika hantam badai PHK.

“Dapat kita pastikan ini adalah tipu daya, akal-akalan pemeintah yang tidak berpihak kepada kaum buruh.” ujarnya lagi.

“Partai Buruh DKI Jakarta dengan tegas menolak kebijakan ini, Permenaker 2 tahun 2022 harus segera dicabut dan dibatalkan.” tegas Salman.

(Jim).

Pos terkait