Serikat Pekerja Jasa Keuangan Menolak Permenaker No 2 Tahun 2022

Bandung, KPonline – Untuk kesekian kalinya pekerja jasa keuangan diterpa hujan panah berapi yang membuat hidup dan keluarganya semakin sulit saja. Semenjak penerapan digitalisasi 4.0 dengan menjamurnya digital banking, penyederhanaan-penyederhanaan kerja hampir di semua lini berdampak kepada job scurity para pekerja jasa keuangan.

Digitalisasi membuat semua berlomba untuk menjadi ramping dan lebih produktif, sejak tahun 2015 hingga tahun 2021sektor perbankan sudah menutup sebanyak 3.074 jumlah kantor cabang, artinya dalam setiap hari sebanyak 2 kantor cabang sudah di tutup, hal tersebut membuat jumlah kantor cabang dan jumlah pekerja sudah bukan menjadi sebuah kebutuhan lagi.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prana Rifsana selaku ketua umum dan Ade Johanes selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional Serikat Pekerja Jasa Keuangan (SPJK) dalam siaran persnya yang di terbitkan pada tanggal 13 Februari 2022.

Mereka juga menyampaikan bahwa pola-pola perolehan keuntungan perusahaan dengan digitalisasi ini yang diperparah dengan situasi pandemi yang sudah berlangsung selama 2 tahun ini, yang pada akhirnya pemutusan hubungan kerja pun tidak dapat dihindari. Pemerintah dan DPR RI melalui wakil-wakil rakyat yang juga di pilih oleh para pekerja jasa keuangan, membuat semakin jauh keberpihakannya terhadap pekerja jasa keuangan dengan menerbitkan undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-undang Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tidak hanya menambah penderitaan para pekerja dengan mengurangi jumlah pesangon saja.

Namun, kini berlanjut dengan di diterbitkannya permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang tatacara dan persyaratan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dimana pencarian Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa di cairkan pada usia 56 tahun. Hal inilah semakin menambah penderitaan pekerja di tengah-tengah semakin marak dan di dipermudahnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak perusahaan-perusahaan.

Serikat Pekerja Jasa Keuangan (SPJK) yang berafiliasi dengan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menuntut agar Undang-undang Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah turunannya termasuk Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2022 agar segera di cabut atau dibatalkan. Selain itu, Serikat Pekerja Jasa Keuangan (SPJK) juga akan mengerahkan jaringan yang di milikinya untuk melawan dan mendukung ajakan mogok kerja untuk menyadarkan semua pihak, karena betapa pentingnya menjaga arus kas dalam memperlancar roda perekonomian negara.

Pos terkait