Jakarta,KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memprotes Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Pembayaran selengkapnya
Laporan Utama
Tag: JKT
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.