Omnibus Law Cipta Kerja, Bisa Mengurangi dan Menghilangkan Hak Pekerja

Purwakarta, KPonline – “Setelah kita baca dan pelajari, ternyata dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja banyak mengurangi dan bahkan bisa menghilangkan hak-hak pekerja yang sudah didapat saat ini,” ucap Ade Supyani selaku ketua PUK SPAMK-FSPMI PT. Sumi Indo Wiring System kepada Media Perdjoeangan.

Ia pun mengatakan, perlindungan serta kesejahteraan buruh akan menurun bila RUU tersebut bila nantinya memang benar-benar disahkan oleh DPR-RI melalui program legislasi nasional (Prolegnas).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, senada dengan hal yang sama, Presiden KSPI Said Iqbal memberikan sembilan alasan kenapa KSPI menolak RUU tersebut, yaitu:

1. Hilangnya Upah Minimum.

2. Hilangnya Pesangon.

3. Penggunaan Outsourcing yang bebas.

4. Jam kerja eksploitatif.

5. Penggunaan karyawan kontrak yang tidak terbatas.

6. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Unskilled Workers.

7. PHK yang dipermudah.

8. Hilangnya jaminan sosial bagi pekerja buruh, khususnya kesehatan dan pensiun.

9. Sanksi pidana yang dihilangkan.


Oleh karena itu, menghadapi Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK-FSPMI) PT. Sumi Indo Wiring System menggelar Konsolidasi kepada anggota di halaman PT. Sumi Indo Wiring System, Kawasan Industri Kota Bukit Indah, Purwakarta pada Jumat (28/2).

Dalam agenda tersebut, Ade Supyani menambahkan; “menolak RUU tersebut untuk tidak disahkan, kita siap melakukan perlawanan dengan sehormat-hormatnya dan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Pos terkait