PUK SPL FSPMI PT. Hikari Gelar Sosialisasi Bahaya Omnibus Law Cipta Kerja

Bekasi, KPonline – Pengurus PUK SPL FSPMI PT. Hikari mengadakan sosialisasi Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada anggotanya pada Jum’at (28/2/2020).

Udin Wahyudin, Ketua PUK SPL FSPMI PT.Hikari berharap anggota memahami dan mengerti dampak dari RUU OMNIBUSLAW terhadap buruh.

Udin Wahyudin dengan cermat, memaparkan secara gamblang poin-poin apa saja yang bisa merugikan dan menghilangkan hak-hak pekerja dengan di berlakukannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini.

Menurutnya, ada 9 hal yang berdampak bagi buruh diantaranya :
1. Hilangnya upah minimum,
2. Hilangnya pesangon,
3. Outsourcing bebas diterapkan di core bisnis,
4. Kerja kontrak seumur hidup
5. Waktu kerja yang eksploitatif,
6. TKA Unskill (buruh kasar) berpotensi bebas masuk ke Indonesia,
7. Jaminan sosial terancam hilang,
8. PHK dipermudah.
9. Hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha hitam.

Maka melalui konsolidasi ini Udin Wahyudin selaku Ketua PUK SPL FSPMI PT. Hikari menginstruksikan agar anggota PUK SPL FSPMI PT. Hikari siap melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang tidak berpihak terhadap buruh.

Udin Wahyudin juga mengatakan, OMNIBUSLAW ini lebih berbahaya dibanding dengan bahaya virus Corona di Wuuhan China. (Yanto)