Mogok Kerja FSPMI PT Dakota Buana Semesta Di Bubarkan  Preman Yang Dikawal PERADI

Sidoarjo,KPonline – Sabtu , 28 Oktober 2023 , Perjuangan PUK SPDT FSPMI PT Dakota Buana Semesta  di tenda perjuangan dibubarkan oleh puluhan Preman yang didampingi oleh pengacara ” PERADI ” (Perhimpunan Advokad Indonesia).

Bacaan Lainnya

Para Preman tersebut langsung mengusir para pekerja PT Dakota Buana Semesta yang tengah melakukan Mogok Kerja karena Upah yang tidak dibayarkan oleh perusahaan ekspedisi tersebut.

Secara arogan para preman tersebut langsung mengatakan bahwa kehadirannya adalah untuk mengusir para pekerja karena mereka menganggap bahwa perjuangan buruh tersebut merupakan bentuk ” menguasai” area perusahaan selama  tiga bulan ini atas perintah dari Komisaris Dakota bernama Soemantri.

Padahal apabila dilihat dari spanduk tuntutan yang dipasang para pekerja ,jelas menunjukkan bahwa mereka tengah memperjuangkan hak hak normatif yang seharusnya diberikan oleh PT Dakota Buana Semesta, diantaranya adalah :
1. Bayar Upah Para Pekerja Dakota yang tertunggak selama 3 Bulan
2. Berikan Upah sesuai UMK.
3. Daftarkan Para Pekerja Dakota sebagai Peserta BPJS 4. Berikan SK secara tertulis dan Angkat Pekerja sebagai Karyawan Tetap.
5. Stop Union Busting
6. Sesuaikan Jam kerja sebagaimana yang telah diatur dalam Undangundang
7. Berikan Kekurangan upah, kelebihan jam kerja serta Bayar Denda dan keterlambatan upah.

Sudah 3 bulan para pekerja tersebut belum menerima upah padahal mereka sudah melaksanakan tugas kerjanya .

Perdebatan antara Karyawan dan Preman yang akan membubarkan mogok kerja PUK Dakota.
Pengumuman Peringatan

PUK Dakota tersebut tersebar di tiga lokasi di Sidoarjo diantaranya Gedangan , Legundi dan Taman dimana kejadian ini terjadi ,menurut informasi didua lokasi lain juga didatangi Preman.

Menanggapi kejadian ini Sekretaris PC SPDT FSPMI Kab. Sidoarjo, Achmad Chikam, S.H. menyampaikan bahwa ” Saya sangat menyayangkan tindakan premanisme yang dilakukan oleh mereka yang katanya kuasa dari Bapak Soemantri (Komisaris PT Dakota).

Sempat terjadi perdebatan, kalau Perundingan atau Bipartit antara pihak manajemen dan pekerja belum pernah dilakukan.Berarti mereka menerima informasi hanya sepenggal-sepenggal.

Sebagaimana pasal 137 UU 13/2003 bahwa mogok kerja yg dilakukan oleh kawan-kawan pekerja ini sudah sah,kalaupun belum ada bipartit, kawan-kawan pekerja sudah 2 bulan yang lalu di angkut sama Polisi.

Yang dituntut sama pekerja dakota sudah jelas, berikan upah mereka. Mereka juga punya anak istri, butuh makan juga” .pungkas Aam.

Terlihat Para pekerja pun melawan para preman sambil menahan emosi karena memang mereka memang berjuang meminta hak hak mereka,dan akhirnya para preman preman tersebut membubarkan diri dan meninggalkan lokasi terlebih ada aparat kepolisian yang hadir.

(Khoirul Anam)

Pos terkait