Mewujudkan Negara Sejahtera, Dengan Nomor Urut 6 Partai Buruh Lolos Mengikuti Pemilu 2024

Jakarta, KPonline – Setelah dinyatakan sah sebagai peserta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (14/12/2022). Dengan nomor urut 6 Partai Buruh siap bersaing dengan 16 partai lain di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Partai Buruh dibangun dan didirikan kembali oleh para pendiri yang berasal dari 4 Konfederasi serikat pekerja terbesar dan 50 Federasi serikat pekerja tingkat nasional, forum guru dan tenaga honorer, dan organisasi petani serta nelayan terbesar di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan namanya, konstituen dari partai ini adalah Buruh pabrik, buruh kantor, buruh perempuan, buruh tani, buruh nelayan, buruh guru, buruh migran, TKW, pekerja rumah tangga, supir angkot, supir truk, supir bus, supir kendaraan darat laut udara, pengemudi ojek, pedagang pasar, ibu jamu gendong, ibu pedagang sayur, tukang becak, PKL, pedagang asongan, pelaku UMKM, pelaku multi level marketing, kelompok masyarakat miskin desa, kelompok masyarakat miskin kota, anak muda pencari kerja, mahasiswa dan pelajar yang akan memasuki dunia kerja, anak band, seniman, olahragawan, kaum cerdik pandai dan sarjana yang menginginkan terwujudnya azas negara sejahtera, kaum masyarakat marjinal yang terpinggirkan, penyandang disabilitas, dan kalangan rakyat jelata yang lainnya.

Partai yang berideologi Pancasila. Dengan titik tumpu pada sila kedua dan kelima, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ini pun berazaskan negara sejahtera atau walfare state.

13 Platform Perjuangan pun dihadirkan Partai Buruh, yaitu:

1. Kedaulatan Rakyat;

2. Lapangan Kerja;

3. Anti Korupsi;

4. Jaminan sosial yang meliputi Jaminan Kesehatan, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pengangguran, Jaminan Pendidikan, Jaminan Perumahan, Jaminan Air Bersih, hingga Jaminan Makanan untuk Rakyat;

5. Kedaulatan Pangan (tanah, benih, pupuk, anti impor beras untuk petani), Kedaulatan Ikan, dan Kedaulatan Ternak.

6. Upah Layak;

7. Pajak untuk Kesejahteraan Rakyat, Hubungan Industrial antara lain Tolak Outsourcing, Tolak Karyawan Kontrak Berkepanjangan, Pesangon yang Layak, jam Kerja yang Manusiawi,

8. Perlindungan Buruh Perempuan, Kerja Layak, Tolak Buruh Kasar TKA, Tolak Pemagangan, dan Tolak PHK yang dipermudah;

9. Perlindungan Perempuan dan Anak Muda;

10. Lingkungan Hidup, Masyarakat Adat, dan HAM;

11. Kesejahteraan dan status PNS untuk Seluruh Guru dan Tenaga Honorer;

12. Pemberdayaan Disabilitas;

13. Membangun Kekuatan BUMN dan Koperasi.

Berikut 17 peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);

2. Gerindra;

3. PDIP;

4. Golkar;

5. NasDem;

6. Partai Buruh;

7. Partai Gelora;

8. PKS;

9. Partai Kebangkitan Nusantara;

10. Hanura;

11. Partai Garuda;

12. PAN;

13. Partai Bulan Bintang (PBB);

14. Partai Demokrat;

15. PSI;

16. Perindo;

17. PPP.

Pos terkait