Meski Kenaikan Upah 2020 Sudah Ditentukan 8,51%, DPW FSPMI Jawa-Barat Tetap Lakukan Konsep Dan Strategi Perjuangan Upah.

Meski Kenaikan Upah 2020 Sudah Ditentukan 8,51%, DPW FSPMI Jawa-Barat Tetap Lakukan Konsep Dan Strategi Perjuangan Upah.

Purwakarta, KPonline – Upah adalah urat nadi bagi pekerja atau buruh dan merupakan penunjang dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka beserta keluarga sehari-hari. Demi pencapaian upah layak menuju kesejahteraan, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Barat melakukan agenda rapat rutin (Ratin).

Agenda ratin tersebut dilakukan di kantor Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Purwakarta pada Selasa lalu (22/10). Agenda yang dihadiri Sabilar Rosyad, Asmat Serum dan seluruh perwakilan KC/PC FSPMI se-Jawa Barat Ini membicarakan masalah pengupahan dengan pokok bahasan menyusun konsep dan strategi perjuangan upah minimum untuk tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Sabilar Rosyad selaku ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Barat dalam kesempatan tersebut dan salah satunya Rosyad mengatakan.

“Pemerintah melalui Kementrian tenaga kerja telah menentukan angka kenaikan upah pekerja atau buruh di tahun 2020 sebesar 8,51%, tanpa melakukan survey nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terlebih dahulu. Dan atas hal tersebut, secara langsung pemerintah tidak mengakui keberadaan Dewan Pengupahan. Oleh sebab itu, untuk selanjutnya, pemerintah harus mengikutsertakan dan berkoordinasi kembali dengan Dewan Pengupahan sebelum menentukan kenaikan upah pekerja disetiap tahunnya,” ujarnya.

Salah satu strategi perjuangan upah FSPMI-KSPI adalah melakukan gugatan atas segala kebijakan terkait pengupahan yang melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku dan FSPMI-KSPI pernah melakukan hal tersebut pada tahun 2018 yaitu dengan menggugat SK Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 561/Kep.644-Yanbangsos/2017. Karena atas SK gubernur tersebut, upah padat karya yang nilainya dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus diterima oleh pekerja sektor industri garmen di 3 (tiga) kabupaten yang berada di wilayah Jawa Barat. Yaitu; Kab. Purwakarta, Bogor dan Bekasi.

Dalam gugatan tersebut, dengan No. 108/G/2017/PTUN.BDG telah diputuskan oleh Majelis Hakim PTUN Bandung pada 6/02/2018. Menyatakan bahwa upah padat karya yang diberlakukan di 3 wilayah di Provinsi Jawa Barat yaitu di Kabupaten Bogor, Purwakarta dan Bekasi adalah tidak sah.

Adapun putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim adalah sebagai berikut:

1. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.644-Yanbangsos/2017 Tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017 tertanggal 24 Juli 2017 sebesar Rp. 2.546.744,00 (dua juta lima ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah);

2. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.679-Yanbangsos/2017 Tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Bogor tahun 2017 tertanggal 28 Juli 2017 sebesar Rp2.810.150,00 (dua juta delapan ratus sepuluh ribu seratus lima puluh rupiah);

3. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.Kep.680-Yanbangos/2017 Tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kota Bekasi tahun 2017 tertanggal 28 Juli 2017 sebesar Rp3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah)

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.644-Yanbangsos/2017 Tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian jadi di Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017 tertanggal 24 Juli 2017 sebesar Rp2.546.745,- (dua juta lima ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah);

3. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.679-Yanbangsos/207 Tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi di Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2017 tertanggal 28 Juli 2017 sebesar Rp2.810.150,-(dua juta delapan ratus sepuluh ribu seratus lima puluh rupiah);

4. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.Kep.680-Yanbangsos/2017 Tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi di Daerah Kota Bekasi Tahun 2017 tertanggal 28 Juli 2017 sebesar Rp3.100.000,,-(tiga juta seratus ribu rupiah);

5. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.644-Yanbangsos/2017 Tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017 tertanggal 24 Juli 2017 sebesar Rp2.546.744,- (dua juta lima ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah);

6. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.679-Yanbangsos/2017 Tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2017 tertanggal 28 Juli 2017 sebesar Rp2.810.150,- (dua juta delapan ratus sepuluh ribu seratus lima puluh rupiah);

7. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.680-Yanbangsos/2017 Tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kota Bekasi Tahun 2017 tertanggal 28 Juli 2017 sebesar Rp3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah);

8. Memerintahkan TERGUGAT untuk memberlakukan upah minimum kabupaten/kota kepada PARA PENGGUGAT berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1191-Bangsos/2016 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 tertanggal 21November 2016 yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017 dengan rincian sebagai berikut :

1. UMK Kabupaten Purwakarta sebesar Rp3.169.549,17 (tiga juta seratus enam puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh sembilan koma tujuh belas rupiah);

2. UMK Kabupaten Bogor sebesar Rp3.204.551,00 (tiga juta dua ratus empat ribu lima ratus lima puluh satu rupiah);

3. UMK Kota Bekasi sebesar Rp3.601.650,00 (tiga juta enam ratus satu ribu enam ratus lima puluh rupiah);
1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila TERGUGAT lalai dan/atau tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Pencapaian prestasi yang dilakukan oleh FSPMI-KSPI dalam membantu pekerja menuju hidup layak dan sejahtera telah terbukti. Dengan strategi melakukan gugatan atas keputusan atau kebijakan pemerintah yang merugikan kelas pekerja atau kaum buruh, berhasil menenggelamkan upah padat karya di Provinsi Jawa Barat.

Walau nilai kenaikan upah sudah ditentukan, FSPMI tetap akan melakukan survey nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) di pasar-pasar tradisional maupun modern. Hal tersebut dilakukan agar buruh mempunyai landasan yang kuat dalam menuntut kenaikan upah dan untuk selanjutnya, kaum buruh atau kelas pekerja mampu memenuhi kebutuhan hidup dengan layak dan sejahtera beserta keluarganya.

Pos terkait