Pengusaha Mampu Berikan UMP Rp 4,6 Juta, KSPI DKI Tolak Upah Murah

Jakarta, KPonline – Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( Perda KSPI) DKI Jakarta Winarso dalam wawancara kemarin (24/10) menilai para pengusaha mampu membayar upah minimum provinsi ( UMP) yang diusulkan oleh serikat pekerja.

Sementara pada sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang digelar sehari sebelumnya dimana unsur pengusaha dan pemerintah mengusulkan UMP DKI tahun 2020 hanya sebesar Rp4.276.349,906 dan unsur serikat pekerja mengusulkan Rp4.619.878,99 per bulan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.

Bacaan Lainnya

Adapun keputusan unsur pemerintah bisa dikatakan hanya mengacu dalam surat edaran menteri Tenaga kerja, yakni naik 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp3.940.973. Jika naik 8,51 persen dari Rp 3,9 juta, maka UMP DKI 2020 hanya mencapai sekitar Rp4,2 juta per bulan.

“Padahal sebenarnya pengusaha itu mampu membayar upah seperti yang diminta buruh,” ujar Winarso, saat diwawancara kamis malam (24/10).

Menurutnya, perusahaan swasta di Jakarta yang gulung tikar bukan karena tak mampu, melainkan kalah bersaing dengan perusahaan lainnya.

“Dalam kategori mampu ya pasti mampu, tapi perusahaan itu tidak pernah tutup karena tak mampu menggaji karyawan. Tapi karena kalah bersaing ya dengan produk China,” tambah Winarso.

Meski demikian, ia mengatakan, gaji yang layak untuk memenuhi kebutuhan di DKI Jakarta adalah sebesar Rp 5,2 juta.

“Untuk saat ini kalau dihitung kurang atau tidak ya kurang (kalau Rp 4,2 juta versi pengusaha dan pemerintah) paling tidak Rp5.200.000. Itu dihitung bisa untuk kebutuhan pokok, bayar listrik, kamar mandi, dan rekreasi,” ujar Winarso.

Winarso, yang juga merupakan Ketua DPW FSPMI DKI ini berharap Anies mendengarkan tuntutan buruh untuk menaikkan UMP diatas PP.78 tahun 2015. Sebab ia menilai, pengusaha masih mampu menggaji buruh dengan UMP tersebut.

“Kami buruh DKI meminta kepada Pak Anies selaku kepala daerah mengabulkan usulan yang kami ajukan melalui perwakilan di depeprov dan menolak tegas upaya upaya upah murah kepada kaum buruh.” ungkapnya.

Bila pemerintah mengikuti usulan unsur pengusaha mengusulkan UMP sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan upah buruh hanya naik 8,51 persen dari UMP 2019, dan itu tidak akan cukup untuk biaya hidup di Jakarta untuk pekerja yang sudah berkeluarga tandasnya.

(Jim).

Pos terkait