Menaker Keluarkan Surat Edaran, Upah Minimum 2018 Hanya Naik 8,03 Persen

aksi buruh menolak upah murah ( (suara jakarta)

Jakarta, KPonline – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengeluarkan surat edaran Nomor B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 Hal Penyampaian Data Tingkat Inflansi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018, tertanggal 15 Oktober 2018.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Para Gubernur di Seluruh Indonesia tersebut, disebutkan agar Gubernur menetapkan upah minimum tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP No 78 Tahun 2015).

Bacaan Lainnya

Dimana Upah Minimum Provinsi tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2018. Sementara itu, juga dikatakan, Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk masing-masing Kabupaten/Kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP); ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2018.

Baca juga: Untuk Upah Minimum 2019, Kita Mau Ngapain?

Sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015, maka besarnya kenaikan upah minimum tahun 2019 adalah sebesar nilai inflansi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Adapun data inflansi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019 bersumber dari Badan Pusat Statistik, yaitu sebesar 2,88% untuk inflansi dan 5,15% untuk pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, kenaikan upah minimum tahun 2019 adalah sebesar 8,03% (delapan koma nol tiga persen). Kenaikan ini lebih rendah dari tahun lalu yang sebesar 8,71%.

Terkait dengan hal itu, buruh menolak tegas kenaikan upah yang didasarkan pada PP No 78 Tahun 2015. Para buruh akan melakukan perlawanan di berbagai daerah untuk menyampaikan protesnya terkait kebijakan upah ini.

Baca juga: Waspadai Dihapusnya Upah Minimum Sektoral

Berikut adalah surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor:  B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018

Halaman 1
Halaman 2
Halaman 3

Pos terkait