Malang, KPonline – DPW FSPMI Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan terwujudnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Pesangon. Semangat tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) DPW FSPMI Jawa Timur yang digelar di Shanaya Resort Hotel, Malang, Jum’at (31/7/2026).
Dalam forum tersebut, peserta melakukan evaluasi terhadap perjalanan perjuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Pesangon. Hingga saat ini, pembahasan Raperda dinilai masih berjalan lambat dan belum menunjukkan tindak lanjut yang signifikan, baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun DPRD Provinsi Jawa Timur.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh, proses penyusunan naskah Perda dan Peraturan Gubernur (Pergub) telah memasuki tahap pembentukan tim analis. Kondisi tersebut menjadi dorongan bagi FSPMI Jawa Timur untuk terus mengawal proses hingga regulasi tersebut benar-benar terwujud.
Sebagai langkah lanjutan, DPW FSPMI Jawa Timur akan menggelar audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur guna meminta penjelasan mengenai perkembangan pembahasan Perda dan Pergub. Setelah itu, FSPMI juga berencana menggelar aksi di depan Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk tekanan agar proses pembahasan segera dipercepat.
Untuk memperkuat argumentasi mengenai pentingnya Perda Jaminan Pesangon, FSPMI Jawa Timur juga akan mengadakan forum penyusunan draft internal dengan melibatkan para ahli serta menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama anggota FSPMI se-Jawa Timur.
Selain itu, DPW FSPMI Jawa Timur akan kembali menerbitkan leaflet mengenai konsep Perda Jaminan Pesangon sebagai bahan konsolidasi dan sosialisasi kepada seluruh anggota, sehingga tercipta pemahaman dan sikap yang sama dalam memperjuangkan lahirnya regulasi tersebut.
Menurut FSPMI Jawa Timur, keberadaan Perda Jaminan Pesangon sangat dibutuhkan mengingat masih banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) harus berjuang dalam waktu lama untuk memperoleh hak pesangonnya. Padahal, pesangon seharusnya dapat diterima segera setelah hubungan kerja berakhir.
Konsep yang diusulkan dalam Perda Jaminan Pesangon adalah seluruh pekerja menjadi peserta program dengan iuran yang sepenuhnya dibayarkan oleh pengusaha. Dana tersebut akan dikelola oleh Bank Jatim sehingga ketika terjadi PHK, pekerja dapat langsung menerima hak pesangonnya tanpa harus menunggu proses penyelesaian yang berlarut-larut.
DPW FSPMI Jawa Timur berharap informasi mengenai perjuangan Perda Jaminan Pesangon dapat tersampaikan hingga ke tingkat PUK. Dengan demikian, seluruh anggota memiliki pemahaman yang sama dan siap bergerak apabila organisasi mengeluarkan instruksi aksi.
Melalui Rakerwil ini, DPW FSPMI Jawa Timur menegaskan bahwa perjuangan belum berakhir. Dengan semangat persatuan dan solidaritas, FSPMI Jawa Timur akan terus mengawal serta memperjuangkan lahirnya Perda Jaminan Pesangon demi memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh pekerja di Jawa Timur.
(Khoirul Anam)



