Purwakarta, KPonline-Serikat pekerja atau serikat buruh merupakan organisasi yang dibentuk oleh para pekerja untuk melindungi hak-hak mereka dan memperjuangkan kesejahteraan di tempat kerja. Keberadaan serikat pekerja menjadi penting dalam menciptakan hubungan yang baik dan harmonis antara pekerja dan pemberi kerja.
Secara sederhana, serikat pekerja berfungsi sebagai perwakilan bagi karyawan dalam berbagai aspek ketenagakerjaan, seperti negosiasi gaji, jam kerja, kondisi kerja, serta perlindungan terhadap tindakan yang tidak adil. “Membangun kepedulian terhadap diri sendiri dan orang lain, ini perlu dengan partisipasi aktif dalam Serikat Pekerja, anggota kita akan memahami kenapa ini harus dilakukan,” ujar Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Indofood CBP Sukses Makmur FID Purwakarta, Slamet Widodo Yulianto.
Hal tersebut diungkapkan Slamet dalam acara Konsolidasi Akbar PUK tersebut yang diselenggarakan di Villa Yudha, Cihanjawar-Purwakarta. Minggu, 23 Februari 2025.
Dengan adanya serikat pekerja, suara pekerja lebih kuat dalam menyampaikan aspirasi dan mendapatkan hak-hak yang seharusnya diterima. “Untuk mencapai apa yang dimaksud dengan kesejahteraan kita harus melakukan langkah terkecil untuk mampu bergerak kearah yang lebih besar,” kata Slamet.
Kemudian menurutnya, Salah satu manfaat utama dari serikat pekerja adalah kemampuannya untuk melakukan perundingan bersama dengan perusahaan. Ini dikenal sebagai perundingan kolektif, dimana serikat pekerja mewakili seluruh anggotanya dalam bernegosiasi dengan manajemen perusahaan. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan yang dituju dan menguntungkan kedua belah pihak.
Selain itu, serikat pekerja juga berperan dalam memberikan perlindungan hukum bagi anggotanya. “Jika seorang anggota mengalami perlakuan tidak adil, seperti pemecatan sepihak atau pelanggaran hak, serikat pekerja dapat membantu dalam penyelesaian sengketa dengan perusahaan,” sambungnya.
Namun, menjadi bagian dari serikat pekerja juga memiliki tantangan. Beberapa perusahaan mungkin kurang mendukung keberadaan serikat pekerja karena dianggap menghambat kebijakan perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami hak-hak mereka yang dijamin oleh undang-undang terkait ketenagakerjaan.
Di Indonesia, hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. “Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk berserikat dan tidak boleh mengalami diskriminasi akibat keanggotaannya dalam serikat pekerja,” lanjut Slamet Widodo Yulianto.
Dengan memahami fungsi dan manfaat serikat pekerja, Ketua PUK Indofood tersebut berharap para pekerja dapat lebih sadar akan hak-hak mereka dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, berkeadilan dan sejahtera.