Masih Tanda Tanya, Upah Minimum 2022 Bakal Naik 10%

Karawang, KPonline – Sejak akhir bulan Oktober hingga Minggu pertama Bulan Nopember 2021, sejumlah serikat pekerja melakukan aksi baik di tingkat nasional maupun di daerah. Adapun tuntutan buruh, salah satunya adalah kenaikan upah minimum propinsi dan upah minimum kabupaten kota tahun 2022.

Di Kabupaten Karawang, tercatat ada 4 kali aksi buruh yang dilakukan yakni oleh FSPEK KASBI Karawang, pada 14 Oktober sekaligus memperingati Hari Aksi International (WFTU) ke-76 pada tanggal 03 Oktober 2021. Kemudian Aksi FSPMI Karawang di Kantor Bupati Karawang tanggal 26 Oktober dan 10 November 2021 serta Aksi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Kabupaten Karawang tanggal 27 Oktober 2021. Namun hingga berita ditayangkan, antara pihak Pemda Karawang dan serikat pekerja belum ada kesepakatan atas tuntutan buruh tersebut.

Sementara dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (13/11/2021), kalangan pengusaha menilai permintaan buruh mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 7%-10% tidak berdasar. Meski belum berani berasumsi berapa angka peningkatan UMP yang diinginkan.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas RI) Adi Mahfudz, menjelaskan UMP merupakan domain pemerintah untuk menetapkan. Peningkatan UMP sampai 10% tentu tidak realistis dengan kondisi pandemi yang terjadi saat ini.

Dari sisi pelaku usaha di beberapa sektor masih terdampak pandemi, dan menurut dia untuk stabil butuh 2-3 tahunan itu tidak mudah.

*Buruh Sempat Minta Naik 20%*

Kalangan serikat pekerja sempat mendesak ada kenaikan upah minum provinsi (UMP) tahun 2022 sampai 20%. Namun, kalangan buruh merevisinya dengan hanya mendesak kenaikan sebesar 7%-10% dari upah saat ini. Bila ada kenaikan sampai 20% tentu bisa bikin pelaku usaha ‘jantungan’ di tengah pandemi yang belum berakhir.

“20% an awalnya, tapi kita ringkas jadi 7-10% karena kita nggak dapat stimulus seperti pengusaha,” kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Mirah Sumirat kepada CNBC Indonesia.

Adapun UMP Jakarta saat ini sebesar Rp 4.416.186,548, jika ada kenaikan 20% maka UMP Jakarta menjadi Rp 5,3 juta. Nilai tersebut dianggap baru cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh. Pasalnya, stimulus kepada buruh saat ini terasa kian kurang.[Ari]