Majelis Hakim PTUN Semarang Tolak Gugatan HIMKI Atas UMK Jepara

SEMARANG, KPOnline – Perkembangan kasus gugatan UMK Kab. Jepara telah sampai pada sidang pembacaan putusan, Rabu (9/8/2017).

HIMKI melalui kuasa hukumnya, Maskur Zaenuri, menggugat Sk Gubernur Jawa Tengah terkait penatapan UMK Kab. Jepara.
Didalam gugatan bernomor perkara 074/G/2016/PTUN.SMG. ini, buruh mengajukan diri sebagai pihak tergugat intervensi.

Bacaan Lainnya

“Dalam Hal ini, Kami (Buruh) menjadi tergugat intervensi. Bukan berarti dalam hal ini kami berada di belakang Gubernur Ganjar Pranowo, melainkan semata-mata Kami mengamankan nilai yang sudah ada, ” ungkap M. Abidin, Ketua PC SPAMK FSPMI Kab/Kota Semarang.

Eko Martiko, salah satu pengurus PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI-JF yg menjadi salah satu saksi dari perkara tersebut mengungkapkan, sebelumnya telah terjadi kesepakatan nilai nominal UMK Kab. Jepara dalam sidang Dewan Pengupahan Kab. Jepara.

“Pada waktu itu seluruh anggota dewan pengupahan Kab. Jepara telah menandatangani kesepatannya termasuk HIMKI, ” tuturnya.

Namun di dalam perkembangannya, HIMKI selaku asosiasi pengusaha meubel Kab. Jepara melakukan gugatan terhadap nominal UMK Kab. Jepara yang telah di tetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah. HIMKI mengaku bahwa nilai kenaikan UMK Kab. Jepara tidak sesuai dengan PP 78/2015.

Selain itu, HIMKI juga mempersoalkan tentang kesepakatan Dewan Pengupahan.
Menurutnya, hanya 15 orang yang di SK kan sebagai Dewan Pengupahan, sedangkan yang bertanda tangan kesepakatan tersebut ada 18 orang.

Di lain sisi menurut penuturan Iswan Abdulah, anggota dewan pengupahan nasional yang waktu itu dipanggil sebagi saksi ahli di sidang tersebut mengatakan bahwa tidak ada masalah apabila ada daerah yang tidak menggunakan PP 78/2015 Tentang Pengupahan sebagai acuan untuk menentukan nominal kenaikan UMK, karena dewan pengupahan pun telah melakukan survei.

“Tidak masalah apabila ada daerah yang tidak menggunakan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Apalagi masing masing unsur yang masuk dalam dewan pengupahan telah sepakat. Kita bisa contoh di Aceh yang tidak menggunakan PP 78/2015 tentang Pengupahan, ” ungkapnya.

Majelis Hakim yang di ketuai oleh Hery Wibawa, SH., MH memutuskan menolak gugatan atas UMK Kab. Jepara.

Hal ini berarti UMK Kab. Jepara lolos dari PP 78/2015 . Selanjutnya, Aris Septriono, SH selaku kuasa dari pihak buruh mengingatkan agar para buruh untuk tetap mengawal dan menekan agar HIMKI tidak memperpanjang masalah ini dengan mengajukan banding. (Afg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar