Mahkamah Agung Diminta Batalkan Aturan Mengenai Pengangkatan Honorer

Angkat honorer menjadi Pegawai Negari Sipil (PNS).

Jakarta, KPonline – Pengacara Yusril Ihza Mahendra mendatangi kantor Mahkamah Agung (MA) untuk mengajukan uji materi terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang membatasi usia pengangkatan guru honorer.

Sebelumnya, Menpan RB mengeluarkan PermenPAN-RB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018. Peraturan ini mengatur syarat administrasi bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori I2, berusia maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, guru honorer yang berusia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat menjadi PNS. Padahal, mereka sudah belasan tahun menjadi honorer.

Para honorer, bahkan sudah bekerja antara 10 sampai 25 tahun dengan honor 250 ribu sampai 300 ribu per bulan. Besar gaji yang mereka terima tentu saja sangat tidak manusiawi. Ironisnya, sudahlah menerima honor sangat kecil, masih dihambat ikut seleksi akibat syarat 35 tahun.

“Saya membantu guru honorer karena merasa iba dan kasihan sebagai sesama warga bangsa. Ada diantara mereka yang jalan kaki ke Jakarta untuk demo di depan Istana Negara,” kata Yusril, di depan Gedung MA, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Peraturan Menpan RB itu membuat nasib guru honorer menjadi tidak menentu. Apabila, peraturan Menpan RB itu dibatalkan MA, pemerintah mau tidak mau harus mengangkat semua guru hononer tanpa batasan usia lagi.

Solusi Pemerintah

Dilansir tribunnews.com, Menpan RB Syafruddin menyatakan tenaga honorer kategori dua (K2) yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2018 akan dialihkan ke jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tenaga honorer dipersilakan untuk ikut bagi yang memenuhi syarat. Jika tidak memenuhi syarat akan ada jalannya melalui jalur PPPK. Sedang digodok PP (Peraturan Pemerintah) terkait itu,” kata Syafruddin.

Syafruddin mengatakan, pada Jalur PPPK, tenaga K2 dan sejenisnya akan mendapat dispensasi usia hingga 35 tahun yang membuat mereka memiliki kedudukan serta hak yang hampir sama dengan PNS.

Terpisah, menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan di Kantor Staf Presiden, Yanuar Nugroho, ada tiga solusi guru honorer yang diberikan pemerintah.

Pertama, dengan membuka formasi CPNS untuk tenaga honorer. Kedua, memberikan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ketiga, pendekatan kesejahteraan bagi yang tidak lolos CPNS dan P3K dengan mekanisme dana alokasi umum dari Kementerian Keuangan agar Pemda membayar gaji TH-K2 gaji sesuai UMR.

Dengan adanya uji materi ke Mahkamah Agung, hal itu membuktikan bahwa para honorer menolak skenario yang ditawarkan pemerintah. Para honorer mendesak agar mereka diangkat sebagai PNS, mengingat mereka sudah mengabdi bertahun-tahun tanpa permasalahan.

Pos terkait