Lusa, Ribuan Buruh Deli Serdang Geruduk Kantor Disnaker Sumut

Deli Serdang, KPonline – Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera utara (APBD-SU) memgadakan rapat konsolidasi di Sekretariatan SP Kahut Kab. Deli serdang, Sabtu (8/12/2018).

Dalam rapat yang di hadiri 12 elemen Serikat Pekerja/Buruh yang di antaranya FSPMI Sumut, SP Kahut, SP Lem, SP Kep, SP Niba, SBMI Sumut, SBMI Merdeka, SBSU, SBSI, SBSI 92, FSPI, dan Serbundo.

Bacaan Lainnya

Rapat kali ini membahas persiapan aksi terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Deli serdang pada Senin 10 Desember 2018.

Sebelumnya telah di ketahui melalui Rianto Sinaga selaku anggota Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kab. Deli serdang dari unsur Buruh yang juga merupakan Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kab. Deli Serdang telah memaparkan di hilangkannya 14 upah sektor industri dan 18 upah sektor industri yang juga terancam menghilang di tahun 2019.

Hadir dalam rapat hari ini Rianto juga menyampaikan bahwa akan di gelarnya rapat Depeda/Penetapan UMSK yang bersamaan dengan aksi mogok daerah pada senin 10 Desember 2018.

“Sedikit memberitahukan bahwa pada tanggal yang sama akan digelar rapat penetapan UMSK di Hotel Antares Medan,” ujarnya.

Tak menyurutkan niat, 14 element serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi APBD-SU akan tetap fokus menggelar aksi tersebut dengan tujuan utama kantor Disnaker Provinsi Sumatera Utara.

Dipantau oleh koresponden Media Perdjoeangan di lokasi, aksi yang akan meminta agar UMSK tersebut tidak ada yang di hilangkan, APBD-SU sepakat akan menggelar aksi semaksimal mungkin secara total dengan perkiraan 7000 masa aksi.

Dalam diskusi yang terjadi selama dua (2) jam tersebut di ketahui bahwa penetapan UMSK Kota Medan yang merupakan Kota Madya provinsi Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Kab. Deli serdang telah menuai hasil yang memuaskan dengan tetap memberlakukan 70 item Upah Sektor Industri dan bahkan ada penambahan dua (2) digit dari sektor industri yang baru.

Sedangkan untuk Kab. Deli serdang yang sebelumnya hanya memiliki 63 item upah sektor Industri terindikasi akan menghilangkan 32 item upah sektor Industri bahkan terancam tidak dimasukannya sektor perkebunan yang diusulkan untuk dimasukan kedalam item upah sektor tahun 2019.

Hal tersebut membuat APBD-SU akan menyuarakan penolakan secara besar-besaran melalui aksi unjuk rasa damai yang akan di gelar hari senin nanti.

Adapun tuntutan utama dalam aksi lusa adalah sebegai berikut :

1. Agar Pemerintah Menolak usulan Depeda terkait UMSK tahun 2019 jika terdapat item sektor Industri Kab. Deli Serdang yang di hilangkan.

2. Cabut PP No. 78 tahun 2015.

3. Agar Pemerintah memasukan sektor Perkebunan menjadi item Upah Sektor tahun 2019.

Selain menggelar aksi unjuk rasa damai yang diberi nama Mogok Daerah ini, APBD-SU juga akan menggelar delegasi bersama DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait penolakan terhadap item upah sektor yang akan dihilangkan tersebut di hari yang sama pada pukul 14:00 wib.

Aksi yang akan menggunakan delapan (8) mobil pengeras suara (mobil komando) ini diharapkan dapat mengetuk pintu hati para elit penentu kebijakan terkait UMSK untuk lebih memperhatikan dan tidak mengebiri upah buruh dan keluarganya yang sejatinya menjalani kehidupan dengan berpatokan pada upah yang diterimanya dari kerja.

Pos terkait