LKS Tripatit Pelalawan Perdana bahas tentang Peraturan Daerah

 

Pelalawan, KPonline – Agar tercapainya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit periode 2021 resmi digelar.

Rapat LKS Tripartit Daerah kali ini akan membahas beberapa hal penting, diantaranya ialah mengenai Peraturan Daerah (PERDA) dihadiri oleh unsur pemerintah, APINDO dan Serikat Pekerja, di ruangan rapat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, Kamis (03/06/2021).

Iskandar (Kabid PHI) menyampaikan, “Lembaga kerjasama Tripartit Pelalawan masa bhakti 2021-2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan No.KPTS.814/DISNAKER/2021/3 tentang Penetapan Keanggotaan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit Kabupaten Pelalawan masa bhakti 2018-2023. Tugas pokok LK Tripartit adalah memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Bupati serta pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan, keanggotaan terdiri dari unsur pemerintah, unsur SP/SB dan organisasi pengusaha (Apindo). Dan pada pertemuan tanggal 03/06/2021 dibicarakan beberapa hal diantaranya :
1. Mengagendakan topik yang akan dibahas pada setiap rapat berdasarkan usulan dari anggota.
2. Perlu diagendakan pembahasan mengenai Perda No.18 tahun 2001 tentang Penempatan dan Pemanfaatan Tenaga Kerja Lokal bagi Perusahaan, mengingat terjadinya perkembangan dan perubahan regulasi dibidang ketenagakerjaan saat ini.
3. Perlu diagendakan kuncungan ke perusahaan dalam rangka melihat pelaksanaan hubungan industrial di perusahaan, namun mengingat kondisi pandemi covid-19 sampai saat ini masih tinggi maka perlu dipertimbangkan alternatif lain yang bisa digunakan baik dalam pertemuan LKS Tripartit maupun kunjungan ke perusahaan”, jelasnya.

“Sebagai perwakilan elemen buruh saya berharap dengan adanya Perda Ketenagakerjaan hak buruh dapat lebih terlindungi dan terpenuhi sebagaimana amanat UUD 1945, karena ketika hak serta kesejahteraan buruh terlindungi dan terpenuhi tentunya juga akan berefek positif terhadap kemajuan perusahaan. Karena dengan Perda tersebut kita berharap setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah. Besar harapan kita dari elemen buruh dengan terpilihnya Bupati Kabupaten Pelalawan yang baru beliau lebih perduli terhadap kesejahteraan kaum buruh khususnya di Pelalawan, karena tidak bisa dipungkiri kemajuan Kabupaten Pelalawan berkat kontribusi buruh, apalagi termasuk Kabupaten Industri yang mana ada kurang lebih 20 perusahan perkebunan kelapa sawit , 1 perusahaan pulp dan kertas raksasa, yang mana deretan perusahaan tersebut menyerap begitu banyak tenaga kerja baik lokal maupun luar daerah yang mempengaruhi roda perekonomian di kabupaten tercinta kita”, ucap Satria Putra.

Pertemuan LKS Tripartit kali ini merupakan agenda perkenalan kepada peserta baru LKS Tripartit dinas tenaga kerja Kabupaten Pelalawan, jadi tidak terlalu membahas secara detail , tutur perwakilan pengusaha yang hadir.

Jurnal oleh: Eldrianto
Gambar oleh: Eldrianto