Formasi Baru LKS Tripartit Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan Tahun 2021

 

Pelalawan, KPonline – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan menyelenggarakan penguatan peran fungsi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, guna menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang harmonis dan berkeadilan melalui peningkatan kapasitas perwakilan semua elemen yang terlibat dalam perundingan LKS Tripartit Kabupaten Pelalawan demi kemajuan roda ekonomi khususnya Daerah Kabupaten Pelalawan

Agenda yang dihadiri oleh 13 perwakilan peserta yang terdiri dari unsur Pemerintah, Dinas Tenaga Kerja, serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha, LKS Tripartit perdana tahun 2021 berlangsung dengan harmonis dalam agenda ramah tamah sebagai wujud perkenalan dalam formasi baru LKS Tripartit Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, pada hari Kamis (03/06/2021) Di ruangan rapat Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pada perundingan LKS Tripartit berdasarkan fungsi yaitu memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan pada tingkat wilayah Kabupaten Pelalawan diharapkan agar dapat menata kembali kearah yang lebih baik siklus ketenagakerjaan daerah, agar dapat berimbang dan sejalan dengan harapan bersama, yakni kesejahteraan bangsa.

Ditengah situasi Pandemi Covid-19 di kabupaten pelalawan sampai sekarang ini, tidak dapat dipungkiri sudah banyak merubah tatanan kehidupan, terutama dimasalah ketenagakerjaan, sejak disahkannya Omnibus Law undang undang cipta kerja No. 11 Tahun 2020 berikut aturan turunannya.

“Penataan ketenagakerjaan menjadi penting sejak diundangkannya Omnibus Law undang undang cipta kerja, maka seharusnya Kabupaten Pelalawan tidak lagi membahas tentang hak normatif pekerja, akan tetapi hal tersebut berbanding terbalik terhadap beberapa oknum pengusaha nakal yang terus melakukan pelanggaran ketenagakerjaan, untuk itu dalam formasi baru LKS Tripartit dapat memberikan jaring pengaman terhadap perlindungan hak dengan tanpa mengkesampingkan keberlangsungan perusahaan”. Jelas Satria Putra selaku perwakilan serikat pekerja/serikat buruh kepada awak media.

Jurnal oleh : Risqi Nur Hidayah
Gambar oleh : Eldrianto