Lewat Lomba Upload Foto, PUK SPEE FSPMI PT. Sanken Indonesia Kampanyekan Tolak Omnibus Law

Bekasi, KPonline – Hari Buruh pada umumnya dirayakan pada tanggal 1 Mei, dan dikenal dengan sebutan May Day. Hari buruh kali ini berbeda dengan hari hari buruh sebelumnya, dikarenakan dunia sedang dilanda Pandemi Covid-19 sehingga kegiatan pengumpulan massa adalah mustahil dilaksanakan.

Hari buruh tahun 2020, PUK SPEE FSPMI PT. Sanken Indonesia mengadakan kegiatan lomba mengirimkan foto lewat media sosial, adapun persyaratanya dengan menggunakan kaos kuning dan masker yang ada tulisan ” Tolak Omnibus law” dan mengetag akun PUK, yaitu Instagram @spee_sanken dan Twitter @Puk_sanken serta harus diberi hastag antara lain #TolakOmnibuslaw #Bicaralahburuh #Fspmi_Sanken #PUKSanken # dirumahsaja dan # Stayathome.

Bacaan Lainnya

Acara tersebut dimulai pada 30 April sampai dengan 02 Mei 2020 dan rencananya pemenangnya akan diumumkan di akun Ig : @spee_sanken dan Twitter : @puksanken pada hari minggu 03 Mei 2020 pukul 10.00 WIB.

Dedy Supriyanto selaku Ketua PUK SPEE FSPMI PT SANKEN INDONESIA menjelaskan bahwa untuk kegiatan aksi unjuk rasa seperti tahun kemarin sudah diketahui bersama, jika acara 30 April besok sudah ditunda secara resmi oleh DPP FSPMI, karena kondisi lingkungan yang tidak memungkinkan akibat Corona yang sedang merajalela, serta tuntutan yang akan dibawa juga sudah dijawab oleh Presiden Jokowi dan DPR RI.

“Tetapi kita terus berkampanye untuk menolak Omnibus Law, karena pernyataan Presiden dan DPR RI hanya menunda pembahasan yang Cluster ketenaga kerjaan, dan cluster yang lain akan terus dibahas, maka kami di PUK SPEE FSPMI PT. Sanken Indonesia mengadakan Lomba upload foto ke media sosial, meski kita dirumah tetapi kita tetap melaksanakan perlawanan terhadap kedzoliman,” tambah Dedy.

Melalui surat dengan nomor 02395/Org/DPP FSPMI/IV/2020 ada instruksi juga dari DPP FSPMI kepada Pimpinan Unit Kerja tingkat pabrik terus melakukan kampanye kepada DPR RI mengenai penolakan omnibus law dan penolakan PHK karena Covid-19.

Pos terkait