KOSPLSM ajukan Perundingan Tripartit BHL PT PI MP.Evans Group

Rantauprapat,KPonline- Setelah Surat Pertama No: 96/KOSPLSM/LB/IVI/ Tgl 30 Juni 2020 dan Surat kedua No:102/KOSPLSM/VII/2020 Tgl 11 Juli 2020 tentang Permintaan Perundingan Bipartit atas PHK 19 Buruh Harian Lepas (BHL) tidak tanggapi oleh PT Pangkatan Indonesia MP.Evans Group Kebun Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, akhirnya pada Senin 03 Agustus 2020, Koalisi Organisasi Serikat Pekerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat (KOSPLSM) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Team Investigasi Penyelematan Aset Negara Indonesia (TIPAN-RI) Labuhanbatu, melayangkan surat permintaan Perundingan Tripartit ke Dinas Tenagakerja Kabupaten Labuhanbatu.

“Senin (03/08) kami sudah menyerahkan surat permintaan perundingan Tripartit ke Dinas Tenagakerja Labuhanbatu” Bilang Wardin Ketua FSPMI Labuhanbatu kepada Wartawan Selasa (04/08) saat dikonfirmasi sambil menunjukkan Surat bernomor :124/KOSPLSM/LB/VIII/2020 Tgl.03 Agustus 2020.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Wardin menjelaskan” Sebelumnya kami sudah mengajukan surat Permintaan Perundingan Tripartit ke Dinas Tenagakerja Labuhanbatu, tetapi ditolak oleh Tumpak Manik,SH, selaku Mediator di Disnaker Labuhanbatu, dan menyarankan agar diajukan ke PT Pangkatan Indonesia MP.Evand Group permintaan Perundingan Bipartit, dan apabila sudah disurati sebanyak dua kali tidak ditanggapi baru bisa diajukan permintaan perundingan Tripartit, seperti itu saran dari Mediator ” Jelas Wardin melanjutkan.

Masih menurut Wardin” Selain permasalahan Perselisihan hubungan Industrial, kami juga segera melaporkan dugaan kejahatan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh PT Pangkatan Indonesia MP. Evans Group ke Unit Pelayanan Teknis Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah- IV (UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV), dan ke Polres Labuhanbatu,” Kata Wardin.

Wardin menambahkan” Surat Permintaan Tripartit selain ke Dinas Tenagakerja Labuhanbatu, kami juga sudah tembuskan ke Roundtaible on Sustainable Palm Oil (RSPO) UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV dan Komisi-II.DPRD Labuhanabatu” Tutup Ketua KC FSPMI ini mengakhiri komunikasi (Anto Bangun)

Pos terkait