Akses Jalan Rusak, Ini Tanggung jawab Siapa?

Subang, KPonline – Jalur yang selama ini digunakan warga untuk beraktifitas baik itu berangkat kerja, berangkat ke sawah, bahkan jalur yang sering digunakan lalu lalang kendaraan lainnya, sekian tahun jalan akses Manyingsal – Gembor tidak pernah kunjung ada perbaikan.

Warga sekitar menganggap tidak pernah adanya perhatian dari Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Subang terkait jalan tersebut. Jalan yang dihimpit oleh kebun tebu ini seolah-olah terabaikan oleh Pemda setempat.

Hingga saat ini jalan tersebut menjadi salah satu jalan alternatif yang digunakan warga sekitar untuk menempuh ke perkotaan. Keberadaan jalan ini sangat tidak nyaman karena mayoritas jalan bertaburan batu, dan debu. Padahal kalau jalanan dibiarkan rusak, dan menimbulkan kecelakaan, terus peran Pemerintah dimana?

Dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009, pasal 24 jelas disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih lanjut dalam pasal 24 ayat(2), jika jalan yang rusak belum dapat dilakukan, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Pemberian tanda atau rambu itu mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas

Saat dikomfirmasi Koran Perdjoeangan, salah satu warga yang kebetulan sedang melintas mengungkapkan bahwa keberadaan jalan sudah lama belum dilakukan perbaikan.

“Dari anak saya lahir sampai besar sekarang jalan ini masih tetap begini, gak ada perubahan. Kerusakan terparah itu ada di pertengahan perbatasan yaitu di Cibugang. Posisi turunan jalan, bahkan kalau musim hujan kadang air suka melintas ketengah jalan,” urai salah satu warga sambil mendorong sepeda, Minggu (02/08/2020.

Bahkan menurutnya, ketika musim hujan tiba jalan licin karena banyak tanah merah yang kebawa air ke tengah jalan.

“Masih ada jalur yang bisa dilalui, cuma jauh harus keliling. Ini salah satu akses jalan vital kami sebagai warga disini untuk melakukan rutinitas setiap harinya. Saya berharap Pemerintah Daerah bisa melihat keberadaan jalur Manyingsal – Gembor untuk segera dilakukan perbaikan,” tambahnya penuh harap.

Jika tidak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi. Berikut ketentuan sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 pasal 273.

Penulis: Jhole
Foto: Jhole