Ketika Bapak Aing Mengajukan Banding, MA Tak Boleh Mengubur Putusan PTUN Soal UMSK Jawa Barat

Ketika Bapak Aing Mengajukan Banding, MA Tak Boleh Mengubur Putusan PTUN Soal UMSK Jawa Barat

Purwakarta, KPonline–Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM)/Bapak Aing mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Perkara tersebut berpotensi berlanjut ke Mahkamah Agung (MA) apabila proses banding ditempuh hingga tingkat kasasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Banding bukan sekadar prosedur hukum. Kaum buruh, khususnya kaum buruh Jawa Barat menilai perkara ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak pekerja, serta penghormatan terhadap rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dalam penetapan UMSK sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, banyak pihak berharap proses hukum di tingkat selanjutnya benar-benar mengedepankan keadilan, independensi, dan kepastian hukum.

Bacaan Lainnya

Putusan PTUN Bandung sebelumnya mengabulkan gugatan serikat buruh terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK 2026. Majelis hakim memerintahkan agar keputusan gubernur tersebut dicabut dan diterbitkan kembali sesuai amar putusan pengadilan. Putusan itu menjadi salah satu kemenangan penting bagi gerakan buruh dalam memperjuangkan hak atas upah sektoral di Jawa Barat.

Namun, keputusan Gubernur Jawa Barat untuk mengajukan banding membuat sengketa belum berakhir. Dalam sistem peradilan Indonesia, upaya banding merupakan hak setiap pihak yang berperkara. Di sisi lain, asas negara hukum juga menghendaki agar setiap putusan pengadilan diperiksa secara objektif berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan penerapan hukum yang benar, bukan karena tekanan politik maupun kepentingan ekonomi.

Kaum buruh Jabar mengingatkan bahwa Mahkamah Agung merupakan benteng terakhir pencari keadilan. Oleh karena itu, MA diharapkan menjaga independensi lembaga peradilan dan memberikan putusan yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Harapan tersebut bukan berarti meminta MA memihak salah satu pihak, melainkan agar seluruh pertimbangan hukum PTUN yang telah dibangun melalui proses persidangan diperiksa secara cermat dan adil.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, putusan pengadilan tidak boleh diabaikan begitu saja. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3)), sementara kekuasaan kehakiman menurut Pasal 24 harus diselenggarakan secara merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Prinsip tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Di sisi lain, para buruh menilai sengketa UMSK bukan semata persoalan upah (pendapatan), melainkan menyangkut penghormatan terhadap mekanisme penetapan upah yang telah melibatkan Dewan Pengupahan, pemerintah daerah, serikat pekerja, dan organisasi pengusaha. Jika mekanisme tersebut dikesampingkan tanpa dasar hukum yang kuat, maka kepastian hukum dalam sistem pengupahan nasional dikhawatirkan akan melemah.

Kendati demikian, apapun hasil akhirnya, putusan tersebut akan menjadi preseden penting bagi hubungan industrial di Indonesia, khususnya mengenai kewenangan kepala daerah dalam menetapkan upah sektoral dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Singkatnya, Mahkamah Agung diharapkan tetap berdiri di atas prinsip keadilan, independensi, dan supremasi hukum. Sebab, yang diuji bukan hanya sebuah Surat Keputusan Gubernur, melainkan juga kepercayaan masyarakat bahwa setiap putusan pengadilan akan dinilai secara objektif sesuai hukum yang berlaku dan bukan “dikubur,” melainkan diperiksa secara adil berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait