Enaknya Jadi Pengusaha Subkontrak? Tak Perlu Bayar UMK

Enaknya Jadi Pengusaha Subkontrak? Tak Perlu Bayar UMK

Purwakarta, KPonline-Belakangan ini, praktik bisnis subkontrak (subcont) justru dinilai menjadi salah satu celah yang membuat sebagian perusahaan dapat menekan biaya tenaga kerja. Dimana, dalam praktiknya, tidak sedikit pekerja di perusahaan subkontrak menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), meskipun secara hukum kewajiban membayar upah minimum tetap berlaku bagi perusahaan yang memenuhi ketentuan.

Pola ini banyak ditemukan pada perusahaan subkontrak yang mengerjakan sebagian proses produksi perusahaan utama. Demi memenangkan persaingan harga, perusahaan subkontrak berlomba menawarkan biaya produksi serendah mungkin. Dampaknya, efisiensi sering kali dilakukan melalui pengurangan biaya tenaga kerja.

Bacaan Lainnya

Padahal, regulasi ketenagakerjaan di Indonesia pada prinsipnya mewajibkan pengusaha membayar pekerja sekurang-kurangnya sebesar upah minimum yang berlaku. Ketentuan mengenai pengupahan diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Cipta Kerja.

Putusan MK No. 168 merombak ketentuan pengupahan dengan mewajibkan kembalinya komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pemberlakuan kembali upah minimum sektoral, serta pelibatan dewan pengupahan dan serikat buruh

Namun dalam praktik, pengawasan yang lemah, rendahnya posisi tawar pekerja, hingga minimnya keberadaan serikat pekerja menyebabkan masih ditemukan perusahaan yang membayar upah di bawah UMK secara melawan hukum. Pengecualian terhadap kewajiban upah minimum hanya berlaku pada kondisi tertentu yang diatur peraturan perundang-undangan, misalnya bagi usaha mikro dan usaha kecil dengan ketentuan khusus, bukan semata-mata karena perusahaan berstatus subkontrak.

Lebih jauh, model bisnis subkontrak memang mendorong persaingan harga yang sangat ketat. Perusahaan pemberi kerja (principal) umumnya memilih vendor dengan penawaran biaya paling rendah. Kondisi tersebut membuat perusahaan subkontrak berupaya memangkas berbagai biaya operasional, termasuk biaya tenaga kerja.
Akibatnya, pekerja sering menghadapi berbagai persoalan seperti:

• Upah yang tidak sesuai UMK.

• Status kerja yang tidak pasti.

• Pergantian perusahaan ketika kontrak proyek berpindah.

• Sulit memperoleh kenaikan kesejahteraan meski telah bekerja bertahun-tahun.

Di sisi lain, perusahaan utama tetap memperoleh keuntungan berupa biaya produksi yang lebih murah tanpa harus mengelola langsung seluruh tenaga kerja.

Perlu ditegaskan bahwa status sebagai perusahaan subkontrak bukan alasan hukum untuk membayar pekerja di bawah UMK. Kewajiban membayar upah minimum tetap melekat pada perusahaan sebagai pemberi kerja sepanjang ketentuan upah minimum berlaku bagi perusahaan tersebut. Membayar upah di bawah ketentuan minimum tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan.

Karena itu, berbagai serikat pekerja atau serikat buruh terus mendorong pemerintah memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, meningkatkan penegakan hukum, serta memastikan perusahaan utama ikut bertanggung jawab terhadap kepatuhan rantai pasoknya agar persaingan usaha tidak dibangun di atas pengorbanan hak-hak pekerja.

Pada akhirnya, efisiensi bisnis memang penting. Namun efisiensi yang diperoleh dengan mengabaikan standar upah minimum bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi perusahaan-perusahaan yang taat terhadap hukum.

Pos terkait