JKN Belum Sepenuhnya Melindungi Rakyat, Jamkeswatch Serukan Penguatan Relawan Nasional

JKN Belum Sepenuhnya Melindungi Rakyat, Jamkeswatch Serukan Penguatan Relawan Nasional

Jakarta, KPonline–Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama ini kerap dipromosikan sebagai bukti kehadiran negara dalam menjamin hak kesehatan rakyat. Namun di balik berbagai capaian tersebut, masih tersimpan persoalan mendasar yang belum terselesaikan: lemahnya pengawasan di lapangan dan minimnya relawan yang mendampingi masyarakat ketika hak mereka terabaikan.

Di sinilah Jamkeswatch (Jaminan Kesehatan Watch), lembaga relawan bentukan KSPI dan FSPMI, memegang peranan penting. Jamkeswatch bukan sekadar organisasi sosial, melainkan garda pengawas implementasi BPJS Kesehatan yang memastikan regulasi dijalankan sesuai amanat undang-undang. Melalui strategi SCAR (Sosialisasi, Konsultasi, Advokasi, dan Rujukan), relawan Jamkeswatch turun langsung mendampingi buruh dan masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan.

Ironisnya, jumlah relawan aktif masih sangat terbatas. Akibatnya, tidak sedikit kasus pasien yang menghadapi birokrasi berbelit, ditolak rumah sakit, mengalami hambatan administrasi, atau kebingungan mengurus haknya tanpa pendampingan. Kondisi ini menjadi pertanyaan besar: di mana negara ketika rakyat harus berjuang sendiri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang seharusnya dijamin?

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak anggota serikat pekerja maupun masyarakat yang belum mengenal fungsi Jamkeswatch. Padahal, apabila jaringan relawan ini diperkuat hingga ke setiap PUK, PC, DPW, dan DPD FSPMI di seluruh Indonesia, berbagai persoalan pelayanan kesehatan dapat lebih cepat diidentifikasi, diadvokasi, dan diselesaikan sebelum merugikan pasien.

Persoalan yang lebih serius adalah masih terjadinya penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam jumlah besar. Jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan akibat proses pemutakhiran data, sementara puluhan juta peserta mandiri kehilangan status aktif karena tidak mampu membayar iuran. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dapat berarti hilangnya akses terhadap pelayanan kesehatan saat mereka sedang sakit.

Selain itu, klaim Universal Health Coverage (UHC) di berbagai daerah juga patut diawasi secara kritis. Status UHC tidak boleh berhenti sebagai capaian administratif di atas kertas. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh warga benar-benar dapat mengakses layanan kesehatan tanpa diskriminasi, tanpa penolakan, dan tanpa hambatan akibat kepesertaan yang mendadak tidak aktif.

Jamkeswatch menilai pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan harus membuka ruang evaluasi yang lebih transparan terhadap implementasi JKN. Data kepesertaan, proses penonaktifan, hingga mekanisme penyelesaian pengaduan harus dapat diakses dan diawasi publik agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.

Kesehatan adalah hak konstitusional, bukan hak yang bergantung pada kemampuan membayar iuran atau rumitnya birokrasi. Negara memiliki kewajiban memastikan tidak ada satu pun warga yang kehilangan akses pelayanan kesehatan karena persoalan administratif, lemahnya pengawasan, ataupun minimnya pendampingan.

Sudah saatnya gerakan Jamkeswatch diperkuat secara nasional. Semakin banyak relawan yang hadir di tengah masyarakat, semakin kuat pengawasan terhadap pelayanan BPJS Kesehatan. Perjuangan Jamkeswatch bukan semata-mata membela peserta BPJS, melainkan memastikan amanat konstitusi benar-benar diwujudkan: tidak boleh ada lagi rakyat yang ditolak berobat, terlantar di rumah sakit, atau kehilangan hak atas pelayanan kesehatan hanya karena sistem gagal melindungi mereka.