Sidak Turba PKP RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di PT Nam Nam

Sidak Turba PKP RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di PT Nam Nam

Cimahi, KPonline-PKP RI Soroti Dugaan sejumlah Pelanggaran dan kejanggalan terhadap Hak Buruh di PT Nam Nam. Karena itu, Tim Satuan Tugas Inspeksi Mendadak dan Turun ke Bawah (SIDAK TURBA) Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia (PKP RI) Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh melakukan inspeksi langsung ke PT Nam Nam, Kota Cimahi, Jawa Barat, pada Kamis (6/8/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Sidak diterima lansung perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial (Disnaker HI) Kota Cimahi, yakni Dikri Amarullah dan Syaniah, perwakilan Disnaker Provinsi Jawa Barat Asep Syarifudin, serta jajaran manajemen PT Nam Nam yang dihadiri Direktur Mr. Kim, Manager Personalia dan HRD Didin Herliadi, Ujang Suratno, dan Reza Askari.

Bacaan Lainnya

PKP RI menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 178 pekerja dengan kondisi keuangan perusahaan sebagaimana tercantum dalam laporan audit akuntan publik.

Dimana, perusahaan selama ini menyatakan telah mengalami kerugian selama tiga tahun berturut-turut sehingga memutuskan melakukan PHK dengan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan. Namun, setelah mempelajari laporan keuangan yang telah diaudit, PKP RI menilai dokumen tersebut menunjukkan perusahaan tidak mengalami kerugian, melainkan hanya mengalami penurunan tingkat keuntungan.

PKP RI pun berpendapat bahwa apabila PHK dilakukan sebagai langkah efisiensi untuk mencegah potensi kerugian, bukan karena perusahaan telah mengalami kerugian secara terus-menerus, maka ketentuan mengenai hak pekerja seharusnya berbeda. Atas dasar itu, PKP RI menilai terdapat dugaan kekeliruan dalam penerapan dasar pembayaran pesangon kepada para pekerja yang terkena PHK.

Selain itu, PKP RI menyoroti proses penyelesaian PHK yang dilakukan perusahaan. Berdasarkan hasil sidak, perusahaan disebut membuat kesepakatan dengan Ujang Suratno yang mewakili 178 pekerja terdampak PHK terkait pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan.

Selanjutnya, perusahaan juga melakukan penandatanganan kesepakatan secara individual dengan masing-masing pekerja agar menerima nilai pesangon tersebut.

PKP RI mengungkapkan adanya informasi dari Disnaker Kota Cimahi Bidang Hubungan Industrial bahwa kesepakatan tersebut tetap diproses karena telah disetujui oleh para pihak. Sementara itu, berdasarkan keterangan tiga mantan pekerja PT Nam Nam yang hadir dalam sidak dan hingga kini mengaku belum menerima hak pesangonnya, mereka menyatakan pernah mendapat penjelasan dari salah satu pejabat Disnaker Kota Cimahi bahwa mekanisme tersebut dinilai telah sesuai aturan. Pernyataan tersebut merupakan keterangan para eks pekerja yang disampaikan dalam kegiatan sidak.

Data yang diperoleh PKP RI menunjukkan, dari total 178 pekerja yang terkena PHK, sebanyak 92 orang telah menerima pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan melalui transfer. Sementara itu, 86 orang lainnya hingga saat sidak berlangsung dikatakan belum menerima pembayaran hak pesangon.

Atas temuan tersebut, PKP RI menyatakan akan melanjutkan agenda SIDAK TURBA ke Kantor Wali Kota Cimahi dengan fokus meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap penanganan persoalan hubungan industrial yang terjadi di PT Nam Nam.

PKP RI menegaskan bahwa seluruh temuan dalam sidak akan menjadi bahan tindak lanjut guna memastikan pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja.

Pos terkait