Morowali, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPLP FSPMI) PT. ITSS melakukan pendampingan terhadap salah satu anggotanya yang diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan, intimidasi, serta diskriminasi di lingkungan kerja.
Pertemuan tersebut digelar pada Kamis, 6 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan hubungan industrial secara bipartit dengan mengedepankan dialog dan musyawarah.
Dalam forum tersebut, PUK SPLP FSPMI PT. ITSS bersama pihak manajemen membahas dugaan permasalahan yang dialami anggota agar dapat ditangani secara objektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan perusahaan maupun peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
PUK SPLP FSPMI PT. ITSS menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh lingkungan kerja yang aman, nyaman, serta terbebas dari segala bentuk intimidasi, diskriminasi, maupun tindakan yang dapat mengganggu harkat dan martabat pekerja.
Melalui pertemuan ini, PUK SPLP FSPMI PT. ITSS berharap forum bipartit dapat menjadi sarana penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan dengan mengedepankan komunikasi yang konstruktif.
Diharapkan setiap persoalan dapat memperoleh penanganan yang baik sehingga konflik antar pekerja tidak semakin meluas dan tidak terus berulang di kemudian hari.
Selain itu, PUK SPLP FSPMI PT. ITSS juga berharap masing-masing pihak dapat memberikan pembinaan kepada anggotanya masing-masing, baik dari unsur pekerja maupun atasan di lingkungan kerja, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
Pembinaan yang berkesinambungan dinilai penting untuk membangun budaya kerja yang saling menghormati, profesional, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.
PUK SPLP FSPMI PT. ITSS juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan kepada setiap anggota yang menghadapi persoalan hubungan kerja serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan saling menghormati antara pekerja dan perusahaan.
Penulis : Abdul Rahman
Editor : Yanto