Kejari Palas Terima Laporan Dugaan Union Busting Berserikat Buruh di Anak Perusahaan PHG

Tabagsel, KPonline – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas (Palas) Terima Laporan Pengaduan dugaan tindak pidana menghalang-halangi Kebebasan Berserikat Pekerja/Serikat Buruh (Union Busting) di lingkungan Perusahaan PT. Permata Hijau Sawit (PHS) Kebun Papaso, PT. Damai Nusa Sekawan (DNS) Kebun Sosa Indah dan DNS Kebun Bukit Udang, dari Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Palas. Ketiga unit perusahaan perkebunan kelapa sawit (Palm Oil) tersebut, merupakan anak perusahaan Permata Hijau Group (PHG), pada Kamis, (19/11/2020).

Dalam Surat Pengaduan yang telah diterima oleh Kejari Palas, Kamis (19/11/2020) itu, Sekretaris KC FSPMI Palas, Uluan Pardomuan Pane, menyebutkan, “Perusahaan-perusahaan tersebut memberikan larangan kepada karyawannya, tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan yang digelar oleh FSPMI Palas dan siapa saja yang mengikuti aksi tersebut akan dikenakan sanksi tegas dari perusahaan”. Sebutnya.

Bacaan Lainnya

“Dari Surat pelarangan yang ditanda-tangani oleh masing-masing Manager Unit Kebun tersebut, mengindikasikan adanya penghalang-halangan pekerja untuk melakukan kegiatan SP/SB, pasalnya karyawan dan pekerja yang mengikuti kegiatan Aksi Mogok Nasional FSPMI pada tanggal 02-03 Nopember 2020 yang lalu, kini mendapatkan sanksi berupa surat peringatan dari ketiga manajemen perusahaan,” ungkap Uluan Pardomuan Pane.

Senada dengan itu, Bendahara Umum KC FSPMI Palas, Mara Kombang Hasibuan menambahkan, sejatinya, tujuan dibentuknya SP/SB di lingkungan Perusahaan PHG Group sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000, yaitu memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya, dimana SP/SB FSPMI Juga bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab”.

“Kegiatan SP/SB pada tanggal 02-03 Nopember 2020 lalu, merupakan intrusksi organisasi secara nasional untuk melakukan aksi Penolakan UU Omnibus Law dan Menuntut Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021″, ungkap Mara Kombang.

Selain dari Surat Pelarangan untuk tidak mengikuti Kegiatan SP/SB, Seluruh Anggota Serikat Buruh FSPMI yang mengikuti kegiatan aksi pada tanggal 02-03 Nopember 2020 tersebut, juga telah diberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) I, SP II dan SP III. Ini semakin memperjelas adanya upaya pemberangusan SP/SB FSPMI di lingkungan Perusahaan PHG”, Tegas Uluan Pardomuan Pane kepada media.

Selain itu, tindakan Perusahaan PHG tersebut tambahnya, sangat menciderai hak warga negara, yang secara konstitusional melakukan aksi unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi di hadapan umum merupakan tindakan yang sah secara hukum dan merupakan Hak Asasi Manusia.

Sedangkan,Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri (PUK SPAI FSPMI) PT. PHS Kebun Papaso, Amaluddin Siregar menegaskan, pihaknya akan terus mendesak Kejari Palas supaya menangani Kasus tersebut dengan serius”.

“Dalam penanganan perkara tindak pidana Ketenagakerjaan ini, Kejari Palas juga diharapkan supaya mendatangkan Saksi Ahli dari Wasnaker Wilayah V Provinsi Sumatera Utara, untuk melihat titik terang Perkara tersebut,” sebutnya.

Salah seorang Pegawai Kejari Palas, saat menerima Laporan tersebut, menanyakan salah satu kontak pengadu yang bisa dihubungi, Supaya pihaknya bisa segera menghubungi pengadu apabila berkas sudah diperiksa.

Sekretaris KC FSPMI Palas menyatakan, pada surat pengantar, sudah dicantumkan kontak person yang selalu siap menerima panggilan kapan saja, tutupnya. (Korda Tabagsel)

Keterangan gambar:
Sekretaris dan Bendahara KC FSPMI Palas, Uluan Pardomuan Pane dan Mara Kombang Hasibuan, bersama Ketua PUK SPAI FSPMI PT. PHS Papaso, saat menyerahkan berkas laporan dugaan union busting ke Kejari Palas.

Foto: Ondol Jiddan

Pos terkait