Naik 20 Ribuan, UMK Batam tahun 2021 ditetapkan Rp4.150.930,-

 

Batam, KPonline – Pjs Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Bahtiar Baharuddin telah menetapkan UMK Batam tahun 2021, ditetapkan di Tanjung Pinang pada tanggal 20 November 2020.

Bacaan Lainnya

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1362 tahun 2020 tentang Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2021.

UMK Batam tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp4.150.930,- (Empat Juta Seratus Lima Puluh Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Rupiah) naik 0,5% atau sebesar Rp20.651 dari UMK Batam tahun 2020 yaitu Rp4.130.279.

Sebelumnya pada Jum’at 20 November 2020, Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh kota Batam merilis dan meminta kepada kepada Pjs Gubernur Kepri agar menetapkan UMK Batam tahun 2021 sesuai aturan yang berlaku yaitu menggunakan PP78 tahun 2015 tentang pengupahan atau naik sebesar 3,27% yaitu Rp135.060,-.

“Kami meminta Pjs Gubernur berlaku adil, yang kami minta adalah aturan ditegakkan. Apabila Pjs Gubernur tidak mendengarkan apa yang kami suarakan, setelah SK dikeluarkan kami akan melakukan pergerakan.” Kata Alfitoni

Pos terkait