Tidak Tembus Kadvel, Pekerja di PTPN III Sisumut Diberi SP. 2

Labuhanbatu, KPonline – Perbuatan sewenang-wenang dengan melanggar norma, etika hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada pekerja diduga dilakukan oleh Manajemen PT. Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Sisumut terus saja berlangsung,

“Belum selesai tuntas masalah yang satu sekarang timbul masalah baru,” kata Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Labuhanbatu kepada Media Perdjoeangan, Sabtu (30/01) di Rantauprapat.

Bacaan Lainnya

“Lantaran Kadvelnya tidak siap, kepadanya diberikan sanksi teguran hingga Surat Peringatan. Padahal, target produksi Basis Tugas (BT)/Basis Borong (BB) sejumlah 55 Tandan Buah Segar (TBS) atau 1.045 Kg dengan asumsi Rata-Rata Berat Tandan (RBT) @19 Kg sudah terpenuhi,” sambungnya.

Kemudian, Wardin pun menjelaskan bahwa dari seorang pekerja yang dituntut adalah hasil kerjanya. Dan hasil kerja tersebut biasanya ditetapkan perusahaan dalam bentuk satu peraturan yang biasa disebut Basis Tugas (BT)/Basis Borong (BB), dan logikanya bila seorang pekerja yang sudah memenuhi tanggung jawabnya tidak dibenarkan untuk diberikan sanksi.

Lebih lanjut Dia mengatakan, “Bila dihitung dengan asumsi harga rata-rata per Kg TBS dipasaran hari ini @Rp 1.500 per Kg, maka pekerja sudah memberikan kontribusi kepada perusahaan sebesar Rp1.567.500 (Satu juta lima ratus enam puluh tujuh ribu Lima ratus rupiah), sedangkan persoalan Kadvel tidak tembus adalah persoalan lain, dan hal ini harus dievaluasi terlebih dahulu kepada norma/indeks/rasio kebutuhan tenaga kerja per-hektarnya, apakah luasan Kadvel sudah dihitung sesuai, dan biasanya hal ini dirahasiakan oleh perusahaan kepada pekerjanya. Sehingga, sering dijumpai dibeberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit, pemanen harus membawa kernet sebagai pembantu, bisa istri dan anaknya atau orang lain yang dibayar sendiri untuk menyelesaikan pekerjaannya.

padahal, kita ketahui bahwa peraturan perundang-undangan menyatakan orang lain yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan dilarang untuk memasuki tempat kerja dan bekerja.

Bagi perusahaan kelapa sawit yang sudah terdaftar sebagai anggota Raoundtaible on Sustainable Palm Oil (RSPO) mempekerjakan orang yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan (Pembantu Pemanen) sangat dilarang sebab bertentangan dengan prinsip dan kriteria RSPO, tetapi banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak mematuhinya, dan dapat dimungkinkan salah satunya PTPN III Sisumut. Jelas Wardin.

Masih menurut Wardin, BT/BB pengertiannya adalah Batas minimal pencapaian produksi yang harus dicapai oleh seorang pekerja dalam satu hari kerja sebuah Peraturan Perusahaan (PP) yang diduga terselubung (ilegal), sebagai salah satu alat untuk mengeksploitasi pekerja guna menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada perusahaan.

Dan bila ditinjau dari sisi hukum ketenagakerjaan PP mengenai BB/BT dimaksud diduga pembuatan dan penerbitannya tidak memenuhi asas legal sesuai ketentuan Pasal 108-115 UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Peraturan Menteri Tenaga kerja No.28/2014” dan hal ini wajib menjadi perhatian bagi semua pemangku kepentingan.

“Terutama Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, demi mencegah terus berlangsungnya secara masif sistematis dan terstruktur dugaan praktik eksploitasi tenaga kerja disetiap perusahaan perkebunan utamanya di PTPN III Sisumut,” tandasnya.

Wardin dalam kapasitasnya sebagai kuasa pendamping pekerja ini menambahkan.

“Masalah Surat Peringatan ini segera kami perselisihkan ke Dinas Tenaga kerja Labuhanbatu Selatan, dan melalui Kepala Dinas Tenaga kerja Labuhanbatu Selatan, kami akan meminta agar PTPN III Sisumut dapat menjelaskan secara komperhensif berdasarkan fakta data akurat, parameter serta analisa perhitungan angka BT/BB sebagai dasar acuan pembuatan dan penerbitan PP mengenai BB/BT tersebut,” ungkapnya.

Selain itu kami juga segera membuat pengaduan kepada Unit Pelayanan Teknis Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah IV (UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV) terkait dengan kejahatan tindak pidana ketenagakerjaan dugaan penipuan dan /atau penggelapan upah lembur pekerja yang dipekerjakan pada hari minggu dan libur resmi pada bidang pekerjaan panen kelapa sawit, Hari Senin tgl (01/02) Laporan pengaduan insya Allah sudah masuk semuanya. Tambah Wardin.

Ronald Situmorang Asskep Rayon.A. PTPN III Kebun Sisumut saat dikonfirmasi oleh Media Perdjoeangan, Via pesan singkat Sabtu (30/01) sama sekali tidak memberikan jawaban (bungkam)

Sedangkan Rusman, Mandor Panen saat dikonfirmasi via pesan singkat mengenai perhitungan upah kerja pada hari minggu dan libur resmi yang dibayar dengan sistim premi menjelaskan. “perhitungan premi kalau tidak salah antara 43 s/d 48 rupiah per 1kg. Lembur 3 jam di bayar, per jam nya antara 15000 dan seterusnya menurut golongan”

Kemudian, saat diminta untuk mengirimkan nomor seluler Jimmy Assiten Afdeling III, dianya tidak bersedia memberikannya, dengan alasan gak berani. Jelasnya.

Seorang yang bijaksana demi meraih kesuksesannya dia akan merangkul bawahannya dengan ketulusan dan berdasarkan hati nurani, bukan dengan arogansi dan goresan pena yang mengakibatkan kesengsaraan, tapi benar kata pepatah. Semua orang bisa jadi pimpinan tetapi belum tentu bisa jadi pemimpin, sebaliknya seorang pemimpin sudah pasti bisa jadi pimpinan.

(Anto Bangun).

Pos terkait