Kasus Dugaan Kejahahatan Ketengakerjaan PT NSJ, ditingkatkan ke Penyidikan

Rantauprapat,KPonline – Setelah dua tahun menunggu tindak lanjut proses hukum perkara dugaan kejahatan tindak pidana ketenagakerjaan di PT Nagalali Semangat Jaya (PT NSJ) sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Sono Martani, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, Hari ini Senin (07/09) dilakukan gelar perkara di Polres Labuhanbatu.

Hal ini disampaikan Willy Agus Utomo,SH, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara, kepada Wartawan di Lapangan Ika Bina Rantauprapat Senin ( 07/09) selesai mengikuti gelar perkara.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Ketua DPW FSPMI Sumatera Utara ini menyampaikan

“Gelar perkara adalah suatu upaya berupa kegiatan penggelaran proses perkara yang dilakukan oleh Penyidik dalam rangka menangani tindak pidana tertentu secara tuntas sebelum diajukan kepada Penuntut Umum. Gelar perkara diatur dalam beberapa undang undang dan peraturan pelaksana lainnya.

Hasil gelar perkara hari ini kesimpulannya perkara dugaan kejahatan ketenagakerjaan di PT NSJ ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,dan kami harapkan pihak kepolisian tidak berlama- lama lagi didalam menangani proses hukum perkara ini, dan secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, dan kami tetap mengontrol dan mengawasi proses hukum perkara ini, karena perkara ini berhubugan erat dengan anggota kami di PT NSJ” Jelasnya.

Ditempat yang sama Bripka Firdaus Barus,SH selaku penyidik yang menangani perkara saat dikonfirmasi mengatakan” Dari hasil gelar perkara secara hukum kasus sudah duduk dugaan tindak pidanya, dan proses hukumnya kita naikkan ke penyidikan untuk kemudian kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu setelah lengkap
berkasnya” Sebut Firdaus Barus singkat.

Terpisah Iskandar Zulkarnain,SH Kepala Unit Pelayanan Teonis Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV (Ka UPT. Wasnaker Provsu Wil-IV), melui Nova Nadeak,ST Kepala Seksi Penegakan Hukum saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya,memberikan penjelasan” Dari hasil gelar perkara hari ini Senin (07/09)di Polres Labuhanbatu, kami sebagai saksi ahli, memberikan keterangan bahwa dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan dan/ atau pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT NSJ, berdasarkan bukti-bukti hasil pemeriksaan yang kami lakukan sudah terpenuhi unsur hukumnya, sehingga proses hukumnya sudah dapat ditingkatkan ke penyidikan.

Hasil kesimpulan gelar perkara hari ini di Polres Labuhanbatu, proses hukum perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan” Tutupnya.(Anto Bangun)

Pos terkait