Jazuli : Keberpihakan Gubernur Jatim Terhadap Rakyat Bisa Dinilai Pada 28 Oktober 2022

Surabaya,KPonline – Menutup rangkaian aksi Rabu 12 Oktober 2022 di depan Kantor Gubernur Jawa Timur,KSPI Jawa Timur menyampaikan bahwa PTTUN Surabaya terkait Kepgub Jatim tentang UMK 2022 telah menyatakan salah dan Gubernur Jawa Timur harus melakukan revisi sesuai rekom Dewan Pengupahan unsur Pekerja.

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan aturan ,maka di dalam sepuluh hari Gubernur harus segera mematuhi putusan tersebut atau melakukan Banding di Mahkamah Agung.

Menurut Jazuli sesuai azaz Kepatutan sebagai seorang pemimpin rakyat yang pernah mengemis suara pada masyarakat dan berjanji untuk menyejahterakan masyarakat maka seharusnya Gubernur mematuhi Putusan PTTUN Surabaya tersebut dan melaksanakan nya bukan malah melakukan banding.

” Rasanya tidak pantas seorang pemimpin malah melawan rakyatnya sendiri (bila Gubernur melakukan Banding),namun jika itu dilakukan maka Gubernur sudah tidak pantas menjadi Pemimpin dan akan mengkonsolidasikan seluruh elemen buruh di Jawa timur untuk mendirikan Tenda Keprihatinan baik di depan Kantor Gubernur Jawa Timur maupun di depan Gedung Negara Grahadi” tandas Jazuli.

Maka akan kita tunggu pada 28 Oktober mendatang bagaimana sikap Gubernur,apakah memilih berpihak atau justru memusuhi rakyatnya.

Dan bersamaan dengan Hari Sumpah Pemuda maka Buruh Jawa Timur akan mempersiapkan aksi besar besaran jika ternyata Gubernur memilih menjadi Musuh masyarakat Jawa Timur.

(foto oleh Jarwo)

(Khoirul Anam)

Pos terkait